LENSAINDONESIA.COM: Eksekusi tanah dan bangunan seluas 1119 meter persegi di Jl Tembok Dukuh 16, Surabaya diwarnai aksi protes dari beberapa anak ahli waris penjaga lahan tersebut.
Aksi protes itu dilakukan saat dua Juru Sita PN Surabaya Joko Subagyo dan Darmanto membacakan penetapan eksekusi Ketua PN Surabaya Nomor No 429/ PDT.G2012/ PN Surabaya.
Baca juga: PN Surabaya sukses eksekusi kafe Oikos Tunjungan dan Sukses kuasai gudang, Juru Sita PN Surabaya lanjut usir warga
Mariati, salah seorang anak dari penjaga lahan Pasar Tembok tersebut meminta agar pihak Juru Sita PN Surabaya menunjukkan pemilik asli lahan tersebut.”Mana pemilik aslinya, tunjukan ke kami yang ada disini,” teriak mariati dalam aksi protesnya.
Tak hanya itu, guna memuluskan eksekusi, puluhan pedagang di depan Jl Tembok Dukuh Surabaya, dibubarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkot Surabaya. Pasalnya, lahan yang akan dieksekusi ini terdapat sebuah bangunan gudang yang di petak-petak untuk dijadikan tempat hunian para pedagang.
Dari informasi yang dihimpun, penghuni yang menempati lahan tersebut ada sekitar 47 Kepala Keluarga (KK), mereka membayar uang pengganti hunian sebesar Rp 200 ribu ke penjaga lahan yakni Mariati dkk selaku ahli waris dari Suud.
Seperti diketahui, eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Herry Supriyono no 429/ PDT.G2012/ PN Surabaya. Permohonan eksekusi Lahan seluas 1119 meter persegi ini diajukan oleh pemohon, yakni Husain Suri Miadja dan selaku termohon yakni pihak Mariati dkk. @ian
0 comments:
Post a Comment