LENSAINDONESIA.COM: Setelah produk industri perikanan dan hasil laut Indonesia dicekal masuk Rusia selama setahun, kini pihak Pengawasan Sanitasi dan Veteriner Rusia/The Federal Service for Veterinary and Phytosanitary Surveillance (Rosselkhoznadzor) mencabut larangan itu.
Pencabutan larangan itu, menurut Lailal K.Y Sekretaris I Pensosbud KBRI Moskow, berlaku efektif mulai 17 September 2014. Sebelumnya, sejak 1 Juli 2013 pihak Rosselkhoznadzor memberlakukan larangan sementara/temporary restriction terhadap impor produk ikan dan hasil perikanan dari Indonesia ke Rusia.
Baca juga: Di Rusia, hitung sementara Jokowi-JK unggul 65%, Prabowo-Hatta 35% dan Meski puasa, warga Indonesia di Rusia berbodong-bondong pilih Capres
Larangan impor tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil joint inspection tim Rosselkhoznadzor dan Customs Union pada bulan Desember 2012 terhadap perusahaan Indonesia yang mengekspor produknya ke Indonesia.
Merespon keputusan Rosselkhoznadzor memberlakukan larangan sementara itu, sepanjang tahun 2013 hingga pertengahan tahun 2014, sejumlah pertemuan antara pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia dengan Rusia untuk mengupayakan pencabutan larangan telah dilakukan dengan fasilitasi KBRI Moskow.
“Terakhir pada 24 Juni 2014, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) – KKP melakukan pertemuan dengan Wakil Kepala Rosselkhoznadzor di Moskow,” jelas Laila lewat rilis kepada LICOM, awal pekan ini.
Pada pertemuan tersebut, menurutnya, kedua pihak berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama perikanan kedua negara dan selanjutnya pihak Rosselkhoznadzor akan mempertimbangkan pencabutan larangan impor sementara produk ikan Indonesia jika hasil inspeksi lanjutan yang dilakukan oleh Pemri menunjukkan terpenuhinya syarat veteriner Rusia dan Customs Union.
Bagi Rusia adalah penting bagi produk – produk yang memasuki pasar Rusia memenuhi persyaratan veteriner dan phytosanitary yang berlaku di Rusia dan Customs Union.
“Hal ini dilakukan Rusia tidak hanya bagi produk impor perikanan, namun juga berlaku untuk seluruh produk impor lainnya, baik pertanian maupun peternakan,” jelas Laila. @licom-09
0 comments:
Post a Comment