Monday, January 26, 2015

Dituding kelola bisnis asusila, DPRD Jatim usul Arif Affandi dipecat

Dituding kelola bisnis asusila, DPRD Jatim usul Arif Affandi dipecat




LENSAINDONESIA.COM: Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU) terus menjadi sorotan oleh pihak legislatif. Temuan terbaru, yakni dalam menyewakan asetnya di Jalan Ngagel 137 Surabaya diketahui adanya perjanjian kerjasama bodong antara PT PWU dengan PT Benoa Nusantara.


PT Benoa Nusantara sendiri sebagai pengelola Mall Central Point yang didalamnya ada Carrefour serta dua tempat yang dijadikan bisnis ‘esek-esek’, yakni Penthouse Club dan Czar Spa.


Baca juga: Hearing penyalahgunaan aset PT PWU di DPRD Jatim digelar tertutup dan PT Benoa Nusantara takut hearing Penthouse dan C`zar dihadiri wartawan


Ketua Komisi C DPRD Jatim, Thoriqul Haq menjelaskan, temuan perjanjian bodong terungkap saat hearing dengan pihak internal PWU, mulai dari Komisaris Utama hingga Direktur Keuangan, Senin (27/1/2015) kemarin.


“Perjanjian kerjasama pengelolaan aset di Jalan Ngagel 137 antara PWU dan Benoa faktanya itu perjanjian bodong. Karena pihak yang bertandatangan atas kerjasama itu adalah Thomas Mulyadi yang mendapat kuasa dari PT Benoa. Tapi surat kuasanya sampai sekarang tidak ada dan yang tandatangan itu siapa saja juga tidak diketahui. Pihak PWU menyatakan tidak punya arsip soal surat kuasa itu,” ungkapnya, Selasa (27/1/2015).


Dengan adanya temuan ini, maka pihaknya menilai PT PWU sengaja melakukan pelanggaran dalam penggunaan aset yang disewakan kepada pihak kedua tersebut.


“Apa yang dilakukan itu semuanya berada diluar isi perjanjian kerjasama yang telah ditetapkan. Termasuk pengelolaan Penthouse dan C’zar Spa nyata-nyata dari hasil perjanjian kerjasama sudah melanggar dari penggunaan aset,” tegas polisi PKB ini.


Dalam hal ini, Komisi C menyatakan bahwa PT PWU sengaja bekerjasama dengan PT Benoa Nusantara untuk melaksanakan bisnis asusila. Direktur Utama PT PWU, Arif Affandi yang juga mantan Wakil Wali Kota Surabaya itu, bertanggung jawab atas seluruh hal rusaknya pengelolaan aset PWU.


“Nyatanya tahu dan dibiarkan oleh PWU. Rekom kita ke Pemprov Jatim meminta Direktur Utama dipecat dengan tidak hormat. Nanti kita akan laporan resmi di Paripurna untuk disampaikan langsung ke Gubernur,” tutup Thoriq.@sarifa


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment