Saturday, January 24, 2015

Kuasa hukum sebut Wabup Ponorogo tidak tahu apa-apa

Kuasa hukum sebut Wabup Ponorogo tidak tahu apa-apa




LENSAINDONESIA.COM: Kuasa hukum Wakil Bupati Ponorogo Indra Priangkasa membantah kliennya menerima fee sebesar 22 persen dalam dugaan korupsi DAK tahun 2012-2013. Indra mengatakan penetapan status tersangka membuat kliennya terkejut. “Beliau itu tidak tahu apa-apa, jadi tidak terima apa-apa,”ucapnya, Minggu (25/1/2015).


Ia mengatakan sebagai wakil bupati, juga melaksanakan tugas-tugas bupati yang diberikan. Sedangkan masalah pencairan anggaran itu merupakan tugas satuan kerja atau sekretaris daerah.


Ditanya pertemuan dengan Son Sudarsono, Indra menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dalam kapasitas mewakili Bupati. Saat itu, bupati tidak bisa hadir, yang ingin dikenalkan pada Nur Sasongko. “Jadi beliau dipanggil Bupati, wakilono aku gak iso teko, pak Yusuf mau mengenalkan saudaranya,” terangnya.


Dengan adanya pernyataan kuasa hukum Wabup yang mengatakan bahwa Wabup Ida tidak mengetahui apa-apa dan tidak menerima apapun, Kasi Intel Kejari Ponorogo Agus Kurniawan berkomentar penetapan tersangka bukan hal yang main-main. Ia menyebut untuk menetapkan Wabup sebagai tersangka, pihaknya telah

mengantongi bukti, saksi, petunjuk dan alat bukti lain serta saksi ahli.


“Yang jelas ketika kami mempersangkakan beliau, minimal kita telah memiliki dua alat bukti, sehingga kita didalam penyidikan ini mempertegas dan mengumpulkan sebanyak-banyaknya alat bukti. Jadi tidak sebatas barang bukti saja tapi juga alat bukti saksi, petunjuk bahkan ahli itu sudah kita peroleh,”terangnya.


Wabup sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Desember 2014 lalu dan sampai dengan diperiksa untuk kedua kalinya ini. Penahanan masih belum dilakukan lantaran masih menunggu turunnya surat ijin dari

Kemendagri, yang sesuai aturan maksimal 30 hari dihitung dari diterima dan diregristasinya surat di Kemendagri.


Menurut Agus dengan belum ditahanya Wabup Yuni Widayaningsih, karena sebagai wakil bupati dalam prosesnya bersifat leks spesialis, memiliki perbedaan atau kekhususan dalam penahanannya harus melaui proses ijin

sampai tahap diatas.


“Sejauh ini kita belum mendapatkan petunjuk atau tanda-tanda terkait dengan ijin penahanan, kami akan berkoordinasi lebih lanjut,”tegasnya.


Kejari Ponorogo sendiri telah mengirim surat ke Kemendagri yang secara hirarki melalui Kejati Jatim, kemudian Kejagung dan Kemendagri, dimana sampai saat ini Kejari Ponorogo belum menerima jawaban atas surat yang telah dikirimnya tersebut.@arso


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment