Monday, January 26, 2015

Lucu, batu akik kena pungut pajak barang mewah

Lucu, batu akik kena pungut pajak barang mewah




LENSAINDONESIA.COM: Langkah pemerintah untuk memperluas objek pemungutan Pajak Barang Mewah (PPnBM), menuai kritik. Salah satu perluasan objek yang mendapat pajak adalah batu akik.


“Gak layaklah batu akik Rp 1 juta masuk barang mewah. Penerimaan yang didapat, tak sebanding dengan upayanya,” ujar pengamat Perpajakan dan Keuangan Negara Universitas Pelita Harapan (UPH) Rony Bako, mengutip PROnline, Selasa (27/1/2015).


Ia mengatakan kebijakan tersebut berpotensi membuat masyarakat resah. Ini karena jenis barang yang dianggap mewah nantinya bisa diperdebatkan.


“Kebijakan ini terlalu mengada-ngada. Ini karena harga barang nantinya gak jelas, bisa naik tiba-tiba karena pedagang memasukan tambahan pajak ke harga jual barang. Ini bisa memberatkan industri dan menyebabkan inflasi,” katanya.


Menurut dia, pemerintah harusnya lebih mengutamakan pengejaran pajak-pajak besar, kasus-kasus pajak, aksi transfer pricing, carut marut restitusi dan perbaikan regulasi untuk meraih penerimaan pajak lebih besar, ketimbang mengurusi perluasan pengenaan PPnBM.


Ekonom Samuel Asset Mangement Lana Soelistiningsih menuturkan, meski butuh usaha, penarikan PPnBM untuk perhiasan yang super mahal masih bisa dimaklumi. Namun, pengenaan pajak terhadap suatu brang, memang harus benar-benar selektif.


“AC (air conditioner) saja sudah dikeluarkan dari barang yang dianggap mewah, masak batu akik yang harganya Rp 1 juta sudah dikenakan pajak, lucu kan,” ucapnya.


Seperti diketahui, untuk menggail lebih banyak pemasukan pajak, pemerintah memperluas kategori barang mewah. Sejumlah barang yang sebelumnya luput dari pajak pun bakal dikenakan pajak.


Selain rumah, apartemen, kondominium, kendaraan roda empat dan dua, beberapa barang yang sekarang dianggap barang mewah yang patut dipajaki di antaranya, perhiasan, jam tangan, sepatu, tas berharga mahal hingga batu akik. Kementerian Keuangan akan melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253 Tahun 2008 tentang PPnBM untuk mengkomodir hal tersebut.


“Batu akik kena (pajak), tapi yang harga jualnya di atas Rp1 juta. Itu masuk pasal 22 pajak atas barang yang sangat mewah,” serunya.@sita


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment