LENSAINDONESIA.COM: Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan, dugaan anggaran siluman dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI 2015 tak bisa diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau yang dilaporkan itu APBD DKI 2015, tidak bisa dipidanakan dong. Kan belum digunakan sama sekali,” ujarnya di Jakarta, Senin (2/3/2015).
Baca juga: Ahok isyaratkan tolak panggilan panitia angket, tantang ke KPK dan DPRD buka-bukaan penyimpangan Pemprov DKI, ada KJP Rp1,6 T bodong?
Justru, mantan staf Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) era Yusril Ihza Mahendra ini mengingatkan, agar Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berhati-hati dalam menyikapi polemik APBD tersebut.
Margarito beralasan, kepala daerah menjadi penanggung jawab anggaran, sesuai UU Pemerintah Daerah dan UU Keuangan Daerah. Bahkan, Ahok bisa disebut melanggar UU, bila APBD 2015 yang diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukanlah hasil pembahasan DPRD bersama eksekutif.
“Penyimpangan tahun 2014 kemarin juga menjadi tanggung jawab Ahok secara konstitusional,” tegas akademisi kelahiran Ternate, Maluku Utara ini.
Ahok pada Jumat (27/2/2015) kemarin, melaporkan indikasi korupsi dalam APBD 2012-2015 ke KPK. Eks bupati Belitung Timur itu melengkapi laporan dengan menyerahkan barang bukti yang terbungkus dalam dua dus karton mi instan.
Menurut Ahok, permainan anggaran itu salah satunya tercermin dalam pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Dinas Pendidikan (Disdik) dengan nilai masing-masing sekitar Rp 5,8 miliar atau total Rp 330 miliar pada APBD 2014.
Di sisi lain, DPRD DKI justru menyebut Ahok tak menyerahkan APBD 2015 hasil pembahasan dan pengesahan dewan bersama pemerintah provinsi (pemprov) ke Kemendagri.
Politisi Kebon Sirih juga menuding sistem e-budgeting yang baru diterapkan pada 2015 tak disusun Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BPKD) DKI, melainkan oleh Tim 20 yang berasal dari Surabaya.
Kemudian, item-item yang termuat dalam APBD 2015, kata DPRD, juga dimasukan ke e-budgeting sebelum anggaran disahkan. Ketiga hal tersebut lalu mendorong dewan menggulirkan hak angket kepada Ahok. @fatah_sidik
0 comments:
Post a Comment