LENSAINDONESIA.COM: Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sulawesi Selatan mengungkap hasil temuan investigasi pihaknya, ada dugaan permainan oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag) menelikung Menteri Agama terkait tidak diantiknya rektor terpilih, Prof DR Andi Faisal Bakti, Ph.D di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Hasil pemilihan sah yang dilakukan universitas, Prof Andi seharusnya dilantik 6 Januari 2015, menggantikan Prof DR Qadir Gassing. Tapi, Kemenag justru mengeluarkan SK No. B.II/3/00347 tentang Pengangkatan Penggantian Sementara (Pgs) Rektor UIN Alauddin Makassar, yaitu Prof DR Ahmad Thib Raya yang notabene tidak diatur dalam PMA No. 11 Tahun
2014.
“Ada permaianan dari Sekjen dan Dirjen Diktis Kemenag,” tuding Ketua Konsorsium LSM Sulsel, Muh Akmal saat mengundang awak media di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2015).
Akmal menyatakan, dikeluarnya SK Pengangkatan Penggantian Sementara itu, tidak diketahui langsung Menteri Agama. Sehingga, lanjutnya, hasil SK yang dikeluarkanya pun berbeda dengan hasil pemilihan Rektor.
“Kami sudah konfirmasi ke bagian Biro Hukum dan Staff Menteri, mereka bilang Pak Menteri tidak mengetahui soal itu,” ujar Akmar menceritakannya.
Hasil investigasinya, Akmal menduga, selama proses administrasi pengajuan SK dari hasil pemilihan Rektor UIN Alauddin Makassar ke Kemenag tersebut, diduga tidak sampai ke tangan Menteri. Sehingga, Menteri dalam hal ini tidak mengetahui
apa-apa.
Adanya temuan atas fakta lapangan dari pihak LSM ini, menurut Akmal, bisa menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan negeri ini agar tidak coba-coba bermain api diluar Standar Operasional Prosedur (SOP) yang selama ini dilakukan.
Konsorsium LSM Sulawesi Selatan menuntut dua hal, yakni, pertama, Menteri Agama agar memproses kedua oknun Kemenag tersebut atas dugaan mal-administrasi yang dilakukanya. Kedua, lanjutnya, atas dasar temuan tersebut, meminta kepada Menteri Agama segera melantik Prof. Andi Faisal Bakti, Ph.D selaku Rektor terpilih periode 2015-2019. @yuanto
0 comments:
Post a Comment