Monday, March 2, 2015

Perpanjangan izin usaha PT Freeport digugat ke PTUN

Perpanjangan izin usaha PT Freeport digugat ke PTUN




LENSAINDONESIA.COM: Dua gugatan hukum didaftarkan untuk membatalkan perpanjangan izin usaha pertambangan dan izin eksport consentrat selama 6 bulan kepada PT Freeport yang dikeluarkan oleh pemerintahan Jokowi.


Kedua gugatan tersebut telah menjadikan Jokowi dan PT Freeport MC Moran Indonesia sebagai pihak tergugat sedangkan para pengugat terdiri dari warga Negara Indonesia yang menamakan Gerakan Pembela Trisakti dan Nawacita yang terdiri dari FX.Arief Poyuono ,Haris Rusly ,Iwan Sumule dan Kisman Latumakulita.


Baca juga: Perpanjangan izin ekspor PT. Freeport bukti negara lemah dan Perpanjang kontrak Freeport, Jokowi disebut khianati konstitusi


Dua gugatan itu yaitu gugatan citizen lawsuit dan gugatan tata usaha negara yang didaftarkan pada tanggal 2 Maret 2015 Dengan nomor 39/G/2015/PTUN-JKT.


Sidang perdana gugatan citizen lawsuit akan berlangsung pada Selasa 3 Maret 2015 hari ini. “Adapun isi gugatan tersebut menuntut kepada pemerintah Jokowi intuk membatalkan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Dan Eksport Consentrat PT FI,” kata Koordinator Gerakan Pembela Trisakti Dan Nawacita, FX Arief Poyuono, Selasa (3/3/2015).


“Dan dalam tuntutan sela memohon pada majelis hakim untuk memutuskan serta-merta yaitu selama persidangan berlangsung PT Freeport dilarang melakukan kegiatan penambangan dan ekspor consentrat.”


Dasar Gugatan yang dilayangkan keempat warga Negara Indonesia didasarkan pada UU nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, setiap perusahaan tambang diharuskan membangun smelter dalam jangka 4 tahun sejak UU Minerba tersebut disahkan.


Namun, yang terjadi pada PTFI justru pemerintah mengizinkan perpanjangan waktu pembuatan smelter, pemberian Izin Usaha pertambangan dan izin ekspor hasil tambang tanpa melalui proses pemurnian dengan nota kesepakatan yang ditandatangani pada awal Februari 2015.


Pemerintah Jokowi secara nyata telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketentuan pasal 103 dan 170 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba dan PP Nomor 1 tahun 2014. Selain melakukan perbuatan melawan hukum, terhadap rakyat Indonesia Jokowi juga sudah menghianati cita-cita Trisakti dan Nawacita dengan membuat Nota kesepakatan yang menguntungkan Freeport Indonesia dan merugikan negara serta diskriminasi Terhadap perusahaan tambang nasional.


Proses Gugatan di PTUN dilakukan karena izin usaha pertambangan dan ekspor konsentrat yang dikeluarkan oleh Pemerintah adalah produk tata Usaha Negara. “Maka harus dibatalkan melalui peradilan TUN,” katanya.


Karena itu, Gerakan Pembela Trisakti dan Nawacita berharap agar KPK, Polri dan masyarakat ikut mengawasi dan menjaga persidangan. Karena mafia pengadilan diduga akan beroperasi untuk membatalkan Gugatan citizen lawsuit dan Gugatan di PTUN.@sita


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment