LENSAINDONESIA.COM: Walikota Madiun Bambang Irianto akirnya angkat bicara soal rumah-rumah tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Perumnas Manisrejo II Jl Depok Manis yang berdiri di atas bantaran dan jalur hijau.
Menurutnya, pihaknya saat ini sedang melakukan survey serta pengumpulan data terkait adanya bangunan diduga melanggar aturan tersebut. Jika terbukti pembangunan tempat tinggal tersebut berada di jalur hijau, ujar Bambang, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan membongkar bangunan tersebut.
Baca juga: Belum selesaikan ijin, Satpol PP hentikan proyek perumahan di Mejayan
“Saat ini pemkot sedang mengumpulkan data terkait adanya bangunan yang katanya dibangun di tanah bantaran itu. Entah itu nanti di jalur hijau, atau fasun dan sebagainya jelas itu melanggar dan akan kita tindak tegas dengan membongkar bangunan tersebut. Itu juga buat pembelajaran di masyarakat,” kata Bambang Irianto kepada lensaindonesia.com, senin (02/03/2015).
Waikota juga mengatakan selain di Perumnas Manisrejo, disinyalir ditempat lain juga ada bangunan liar semacam itu. Jika terbukti melanggar aturan atau terkait perizinannya tidak ada, maka konsekuensinya tetap harus dibongkar.
“Mungkin tidak hanya di manisrejo, ditempat lain pasti juga ada contohnya seperti di Jl Sulawesi, pokoknya jika memang melanggar harus ada tindakan tegas akan kita bongkar,” pungkas Bambang.
Diberitakan sebelumnya, Puluhan rumah di wilayah Perumnas Manisrejo, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman Kota Madiun yang berdiri diatas tanah resapan atau penyangga bantaran sungai, diduga belum mempunyai surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal itu sudah berlangsung belasan tahun, sehingga dipastikan para penghuni perumahan itu juga tak pernah membayar Pajak Bumi Bangunan.
Dari hasil pantauan di lapangan di wilayah Perumnas II Manisrejo, tepatnya di Jl Depok Manis RT 58/RW XII terdapat sekitar 10 rumah permanen dan sisanya ada di Jl Pondok Manis II RT 48/RW X.@dhimaz_adi
0 comments:
Post a Comment