LENSAINDONESIA.COM: Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan Kementerian Hukum danHak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjalin kerjasama Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan. Hal ini ditandai dengan penandatangaan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly di Mabes TNI
CilangkapJakarta Timur, Kamis (2/4/2015).
Dalam Nota Kesepahaman tersebut, kedua institusi menyepakati kerjasama dalam hal pengamanan, pembinaan warga binaan pemasyarakatan, dan peningkatan kapasitas petugas Pemasyarakatan.
Nota Kesepahaman ini meliputi pembinaan mental kepada petugas pemasyarakatan dan pembinaan disiplin warga binaan pemasyarakatan; bantuanpengamanan untuk Lapas/Rutan tertentu; penugasan dan penyaluran personel TNI sebagai petugas pemasyarakatan; pelatihan dan pendidikan bagi petugas pemasyarakatan; pemanfaatan rumah tahanan militer bagi warga binaan pemasyarakatan tertentu dan hibah/pinjaman senjata api organik TNI Nonstandar ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Panglima TNI pimpin sertijab 4 pejabat tinggi TNI dan Gunung Biru, Poso dihujani roket PPRC
Panglima TNI mengatakan, pencapaian yang kian baik dalam intensitas pembangunan nasional akan sangat menentukan Indonesia tinggal landas, menuju harapan bangsa dan negara sebagaimana yang telah diamanatkan didalam konstitusi nasional. “Semua entitas nasional kiranya harus bertanggung jawab dalam usaha mewujudkan pembangunan nasional secara berkelanjutan, berdaya guna, berhasil guna, dan kompetitif,” ujarnya.
Panglima TNI mengatakan, pencapaian itu merupakan wujud kontribusi dari segenap warga bangsa, termasuk di dalamnya Kemenkumham RI sebagai garda terdepan berdasarkan skema hukum nasional, dan TNI yang juga berdiri di barisan terdepan dalam kerangka mencapai tujuan nasional berdasarkan skema Hankam.
“Pada hari ini Kemenkumham dan TNI menjadi kekuatan yang saling melengkapi dan saling menyempurnakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, sesuai lingkup nota kesepahaman yang telah disepakati,” kata JenderalTNI Moeldoko.
Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI menekankan kepada seluruh unit organisasi jajaran TNI terkait, untuk segera mengimplementasikan nota kesepahaman ini dalam bentuk perjanjian
kerjasama teknis, yang disusun secara cermat dan detail, sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
Eliminasi segala kendala di lapangan dengan melakukan komunikasi dan koordinasi, guna mewujudkan rencanakerjasama penyelenggaraan tugas dan fungsi, baik pada bidang pengamanan dan pembinaan, maupun pada bidang peningkatan kapasitas personel yang dibutuhkan.
“Kita semua berharap nota kesepahaman ini menjadi titik berangkat pemahamanyang lebih luas, terhadap pentingnya sinergitas semua entitas nasional dalam membangun bangsa ini, karena kita sadari bahwa totalitas kekuatan bangsa terletak pada kualitas dan intensitas sinergitas yang dibangun,” tutup PanglimaTNI.
Sementara itu Menkumham RI mengatakan, landasan utama pemasyarakatan yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan,mengamanatkan bahwa sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan warga binaanpemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggungjawab.
Amanat tersebut menunjukkan bahwa tugas pemasyarakatan cukup berat dan mulia didalam membina dan membimbing warga binaan pemasyarakatan,dengan tujuan agar mereka menyadari kesalahan dan tidak mengulangi tindak pidananya kembali.
Di sisi lain, pemasyarakatan memiliki banyak keterbatasan didalam mewujudkan tujuan tersebut. Adapun keterbatasan-keterbatasan yang ada antara lain keterbatasan jumlah dan kualitas SDM, sarana dan prasarana, serta perangkat regulasi lainnya yang semuanya tidak berbanding lurus dengan kondisi kejahatan yang ada di masyarakat.
Seiring perkembangan waktu, kejahatan yang ada meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas. Hal ini berdampak pada adanya over crowding, meningkatnyajenis-jenis kejahatan dengan adanya extraordinary crime seperti tindak pidana korupsi, teroris dan narkoba, yang tentunya memerlukan strategi dan kemampuan khusus untuk menanganinya.
Turut hadir dalam acara tersebut antara lain, KasumTNI Marsdya TNI Dede Rusamsi, S.E., M.M., Irjen TNI Letjen TNI SyafrilMahyudin, Wakasad Letjen TNI M. Munir, WakasalLaksdya TNI Widodo, Wakasau Marsdya TNI Bagus Puruhito, para Asisten Panglima TNI serta beberapa pejabat teras
dari TNI dan Kemenkumham.
Authentikasi
Kadispenum Puspen TNI
Kolonel Inf Bernardus
Robert
0 comments:
Post a Comment