Monday, March 2, 2015

KPK limpahkan kasus Komjen BG ke Kejaksaan Agung

KPK limpahkan kasus Komjen BG ke Kejaksaan Agung




LENSAINDONESIA.COM: Setelah sempat tak jelas arah penanganan kasusnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan berkas kasus rekening gendut Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaaan Agung.


Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan KPK tidak mungkin menghentikan penyidikan kasus ini. Oleh karena itu, KPK akan menyerahkan penanganan perkara Budi Gunawan kepada kejaksaan agung.


Baca juga: IDM minta masyarakat stop deskriditkan Hakim Sarpin dan KPK tak gentar hadapi praperadilan tersangka korupsi


“KPK akan menyerahkan berkas-berkas hasil penyelidikan dan penyidikan kepada kejaksaan agung,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).


Sikap ini diambil menyusul putusan PN Jakarta Selatan yang menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Padahal, dalam UU KPK tidak bisa menghentikan kasusnya atau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).


Menurutnya, ini adalah satu-satunya jalan yang diambil dengan kondisi yang dihadapi oleh KPK. Mendapat limpahan kasus BG, Prasetyo berjanji akan melakukan kajian kasus ini.


Hadir dalam jumpa pers ini Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Menkumham Yasonna Laoly, pimpinan KPK yakni Taufiequrachman Ruqi, Indriyanto Seno Adji, Adnan Pandu Praja, Zulkarnain dan Johan Budi. @sita


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment