LENSAINDONESIA.COM: Gubernur Jatim, Soekarwo mengaku tak terima dengan adanya peraturan terbaru oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri KP No 1/ 2015 tentang larangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan bertelur, sekaligus melarang ekspor bibit ketiga jenis hewan tersebut.
Kedua, yakni Peraturan Menteri KP No 2/ 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan, yakni pukat hela dan pukat tarik di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Hal ini dilakukan setelah adanya demo dari para nelayan se-Jatim beberapa waktu lalu ke Gedung DPRD Provinsi Jatim. Gubernur menilai, kalau aturan itu langsung diberlakukan, tentunya nelayan tidak siap.
“Nelayan kita (Jatim) dan banyak wilayah di Indonesia belum ada pilihan kalau peraturannya langsung diberlakukan,” ujarnya, Minggu (1/3/2015).
Karena itulah, pihaknya juga telah mengirim surat kepada Menteri Susi agar diberi periode dulu sebelum dua peraturan tersebut diberlakukan. “Kita surati menteri kelautan dan perikanan. Surat sudah kita kirim dua hari yang lalu,” cetus gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo ini.
Surat dikirim oleh Dinas Perikanan Pemprov Jatim agar menunda penerapan Peraturan Menteri KP No 1/ 2015 dan Peraturan Menteri KP No 2/ 2015m.
Ditegaskan Soekarwo, yang namanya peraturan sebelum diberlakukan harus dikaji dulu. Sedangkan hal itu, kata dia, tidak diberlakukan oleh Menteri Susi. “Disosialisasikan dulu. Jadi tidak ujuk-ujuk (tiba-tiba, red) begitu sehingga memantik reaksi para nelayan,” imbuhnya.
Jika setelah melalui pengkajian ternyata merugikan nelayan, Pakde Karwo menyebut bahwa dua peraturan yang diterbitkan Menteri Susi Pudjiastuti itu bisa dibatalkan.
“Untuk menggunakan alat tangkap yang baru, nelayan kita butuh waktu. Karena itu kita berkirim surat agar peraturan menteri ini ditunda dulu,” tandasnya.
Sementara data dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jatim menyebut sebanyak 1,025 juta nelayan di Jatim masih menangkap ikan menggunakan pukat tarik yang sudah turun temurun digunakan oleh nenek moyang mereka.
Maka jika Peraturan Menteri KP No 2/ 2015 itu dipaksakan untuk langsung diterapkan, bisa dipastikan sebanyak 1,025 juta nelayan di Jatim terancam kehilangan
pekerjaan.@sarifa
0 comments:
Post a Comment