LENSAINDONESIA.COM: Setelah menerima pelimpahan berkas kasus rekening gendut Komjen Pol Budi Gunawan, Jaksa Agung HM Prasetyo akan melimpahkan lagi kasus ini ke Polri.
“Supaya lebih efektif, saya sebagai Jaksa Agung akan menyerahkan berkas perkara dari Kejaksaan dan akan diserahkan ke Polri untuk diselesaikan sebagaimana mestinya,” kata Prasetyo dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (2/3/2015).
Baca juga: KPK limpahkan kasus Komjen BG ke Kejaksaan Agung dan IDM minta masyarakat stop deskriditkan Hakim Sarpin
Tujuan pelimpahan kasus tersebut, menurut Prasetyo, hanya demi kepraktisan dan efektivitas kerja KPK, Polri dan Kejaksaan.
“Jadi tidak perlu ada kecurigaan dan sebagainya. Kami percayakan, kalau pun Kejaksaan melanjutkan ke Polri untuk dipelajari, kita percayakan untuk menyelesaikan kasus sebaik-baiknya,” katanya.
Apalagi, menurut Prasetyo, penanganan kasus itu di KPK belum maksimal. Upaya pemanggilan saksi-saksi juga tidak berhasil.
Mabes Polri sudah pernah melakukan penyelidikan terkait dugaan rekening gendut milik Budi Gunawan pada 2010 lalu. Saat itu, Bareskrim menyatakan rekeningnya wajar.
Bareskrim Polri sendiri siap membantu Kejaksaan Agung dalam menyidik kasus yang melibatkan Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan.
“Kalau diminta (bantuan), kami siap,” kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta.
Waseso mengaku hingga saat ini belum ada rencana pelimpahan perkara itu dari Kejagung ke Bareskrim Polri. Ia pun menghormati proses hukum selanjutnya. “Kami tidak berandai-andai (SP3). Itu terkait proses hukum, saya nggak tahu,” katanya.
Komjen Pol Budi Gunawan sempat ditetapkan jadi tersangka oleh KPK terkait rekening gendut. Namun, penetapan ini dibatalkan menyusul putusan sidang gugatan praperadilan BG ke PN Jakarta Selatan. @sita/ant
0 comments:
Post a Comment