ENSAINDONESIA.COM: Kisruh perekrutan pegawai honorer kategori 2 (K2) di Kabupaten Ponorogo menjadi perhatian pihak kepolisian. Praktis, pecundang perekrutan pegawai dipastikan tidak bisa lagi “siul-siul” menikmati kecurangan.
Kapolres Ponorogo AKBP Iwan Kurniawan menyatakan, saat ini pihaknya mengumpulkan berbagai informasi terkait dugaan kecurangan dalam proses pelolosan salah satu pegawai honorer K2 yang diumumkan Pemkab Ponorogo, sepekan lalu.
Baca juga: Gabungan LSM Ponorogo, desak Kapolres tuntaskan korupsi PD BKP dan Polres Ponorogo amankan 4 orang PSK Pasar Janti
“Semua informasi sudah dikumpulkan, termasuk berita yang ada di media massa. Semua jadi bahan untuk melakukan tindak lanjut,” ujar AKBP Iwan Kurniawan, beberapa waktu lalu.
Saat ini, Kapolres memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan terkait hal ini.
“Sudah kami selidiki, anggota sudah ke sana untuk mendapatkan keterangan dan bukti. Bila bukti ada, kami bisa langsung tangani,” tegasnya.
Disinggung soal perlunya laporan dari pihak-pihak terkait mengenai kemungkinan ada kecurangan atau manipulasi dan rekayasa berkas dan data, AKBP Iwan menyatakan pihaknya tidak memerlukan laporan. “Tidak perlu (laporan). Pokoknya, ada bukti kami langsung tangani,” tandasnya.
Sementara itu, Koordinator Institut Transparansi Birokrasi dan Peradilan (ITBP) Suparno menyatakan, selain adanya penanganan polisi, Pemkab Ponorogo harus bertanggung jawab penuh dengan uji publik yang jadi kedok meloloskan oknum honorer K2 berinisial OPP yang jadi perhatian beberapa waktu terakhir.
Menurutnya, uji publik yang dilakukan itu patut dipertanyakan. Sebab terkesan ada hal yang disembunyikan.”Data yang disajikan kurang lengkap. Itu artinya ada yang sembunyikan,” ungkapnya.
Suparno kembali menyebut uji publik atas daftar tenaga honorer K2 di Ponorogo tidak sah dan cacat hukum. Ini karena masih ada orang dalam daftar dan ternyata tidak layak masuk daftar. Tapi lolos dalam daftar
hingga lolos seleksi. Dengan begitu, maka produk hukum yang menyertai lolosnya honorer K2 hingga proses seleksinya juga cacat hukum, sehingga harus dibatalkan.
“Semua yang terlibat harus bertanggung jawab. Pembuat dokumen yang manipulatif, pemakai dokumen manipulatif hingga yang meloloskan dalam daftar K2 bisa diseret ke penegak hukum,” katanya.@arso