LENSAINDONESIA.COM: Pemilu legislatif (Pileg) pada 9 Maret 2014 mendatang terancam cacat. Karena KPU RI tidak menyediakan template braile bagi tunanetra, kecuali surat suara calon DPD.
Agus Machfud Fauzi, Pengamat Politik menilai, kinerja KPU RI tak profesional. Seharusnya sesulit apapun dalam memberikan hak sepenuhnya kepada pemilih, harus disiapkan secara lengkap dan bisa dijangkau oleh semua mayarakat.
Baca juga: Polda Jateng bertekat tekan potensi konflik Pileg dan Polda Jateng gelar simulasi pengamanan Pemilu 2014
“Saya kira tidak boleh lah ada alasan kesulitan mencetak karena Dapil-nya terlalu banyak. KPU RI tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu KPU Provinsi serta Kabupaten/Kota,” katanya pada LICOM, Rabu (26/2/2014).
Mantan komisioner KPU Jatim ini menambahkan, berdasar informasi dari SIGAP, organisasi penyandang disable di Jatim, sementara yang tercatat baru sekitar 38.000 orang. Jumlah tersebut diperkirakan masih terus bertambah karena masih ada yang belum terdata, apalagi penyandang cacat di seluruh Indonesia jumlahnya jutaan orang.
“Bukan hanya itu, sampai saat ini, belum ada aturan KPU yang memberi jaminan kepada pemilih rawat inap di rumah sakit, tahanan sementara di kepolisian atau kejaksaan juga orang yang sedang bepergian. Mereka semua terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” cetusnya.
Hak pilih tak bisa disalurkan sebab belum disediakannya Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sementara untuk solusi menggunakan formulir A5, juga terancam tidak bisa mendapat surat suara, jika para pemilih di TPS menggunakan hak secara maksimal.
Dia minta, KPU RI harus bisa menjamin hak pilih semua lapisan rakyat Indonesia. Sehingga pelaksanaan Pemilu 2014 bisa terlaksana dengan baik.@sarifa
0 comments:
Post a Comment