LENSAINDONESIA.COM: Anggota DPR RI non-aktif, Chairun Nisa harus menghadapi tuntutan 7,5 tahun penjara atas perbuatannya yang dinilai aktif dalam transaksi suap yang dilakukan antara Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Chairun Nisa terbukti menerima fee sebesar Rp 75 juta dari Hambit Bintih. “Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana 7 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa Pulunga Riandono di pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Kamis (27/02/2014).
Baca juga: Sidang perdana Akil Mochtar dihadiri Patrialis Akbar dan Ungkap berbagai skandal korupsi yang terkait MK
Tim Jaksa pun menilai Chairun Nisa aktif mendekati Akil Mochtar dalam kaitannya dengan pemenangan Hambit Bintih sebagai bupati incumbent Gunung Mas. “Terdakwa aktif melakukan pendekatan kepada Akil Mochtar dan aktif meminta uang pada Hambit dan Cornelis,” ungkap Jaksa.
Dalam tuntutan pun Jaksa memaparkan peran Chairun Nisa yang dinilai aktif sebagai perantara Hambit Bintih dan Akil Mochtar yakni tentang pesan singkat yang dikirimkan Chairun Nisa kepada Akil Mochtar yang intinya meminta bantuan kepada Akil untuk memenangkan Hambit Bintih sebagai incumbent.
Atas pesan singkat tersebut Akil Mochtar akhirnya meminta bertemu dengan Hambit Bintih di kediamannya dan meminta Hambit dan Nisa menyediakan dana senilai Rp 3 miliar.
Hambit pun menyanggupi permintaan Akil Mochtar dan meminta seorang pengusaha dan juga keponakannya, Cornelis Nalau untuk menyiapkan uang tersebut.
Sampai pada tanggal 2 Oktober 2013, Cahirun Nisa dan Cornelis akhirnya menyerahkan uang di kediaman Akil. Namun belum sempat bertransaksi, Cahirun Nisa, Cornelis dan Akil sudah keburu dicokok oleh tim penyidik KPK.
Meski demikian, Jaksa pun mempertimbangkan beberapa hal-hal yang meringankan untuk Chairun Nisa yaitu ia belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Selain itu, Chairun Nisa pun mengaku menyesali perbuatannya.@rizky
0 comments:
Post a Comment