LENSAINDONESIA.COM: Anggota Komisi III DPR RI, Fahri Hamzah menyatakan jika privasi rakyat Indonesia telah dinodai dengan adanya operasi intelijen dan penyadapan.
Pernyataan Fahri Hamzah ini didasarkan atas terbukanya hasil penyadapan antara Sutan Bathoegana dan Rudi Rubiandini yang dilakukan oleh KPK.
Baca juga: Din Syamsuddin: Indonesia butuh pemimpin yang bisa menjaga aset bangsa dan PDI Perjuangan desak BIN jamin Pemilu 2014 lancar
“Ternyata, negara yang menghargai HAM telah mati dan kita semua kembali ke zaman batu di mana negara secara sepihak merampas kebebasan individu dan privasi,” kata Fahri Hamzah pada LICOM Jakarta, Rabu (26/02/2014).
Fahri Hamzah yang juga Wakil Sekjen PKS ini menyatakan, seluruh lapisan bangsa Indonesia harusnya mengucapkan belasungkawa atas adanya operasi intelijen dan penyadapan yang secara aktif mengintai rakyat Indonesia.
“Dapat dibayangkan bagaimana pengintaian itu dilakukan. Sebab, sejak Ramadhan tahun lalu rupanya dua pejabat tinggi ini telah diintai persis seperti pengintaian kepada pengedar narkoba,” beber Fahri Hamzah.
Tindakan yang dilakukan oleh KPK itu, kata Fahri Hamzah, merupakan bukti bahwa tindakan hukum dan operasi intelijen telah digabung. Ironisnya, apa yang dilakukan KPK itu telah ditolak oleh konstitusi negara amandemen ke-4 dan termasuk UU intelijen.
“Sekali lagi, saya sudah sering menyatakan bahwa di Indonesia aturan penyadapan itu kosong setelah Mahkamah konstitusi (MK) membatalkan mandat PP penyadapan dari UU nomor 11 tahun 2008 pasal 31 ayat 4. Karena itu, kekosongan aturan ini sangat mungkin dipakai untuk melakukan penyadapan secara ilegal,” ungkap Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah juga menyebut, aksi penyadapan di Indonesia telah menjadi skandal paling besar dan telah mengarah kepada hancurnya kedaulatan dan stabilitas negara. Tapi sayangnya, Presiden SBY hanya diam saja.
“Dapat dibayangkan betapa banyak rahasia negara di tangan orang-orang yang tak bertanggung jawab sekarang termasuk data pribadi Presiden SBY,” beber Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah pun mendesak KPK untuk menjelaskan kepada publik kapan seseorang mulai disadap dan apa dasar penyadapan. “KPK juga harus menjelaskan kapan seseorang mulai dan berhenti disadap. Sebab dalam konvensi internasional, menyadap adalah pelanggaran HAM,” tandas Fahri Hamzah.@endang
0 comments:
Post a Comment