Wednesday, February 26, 2014

Ingin tiru aksi James Bond, kuli bangunan malah dibekuk polisi

Ingin tiru aksi James Bond, kuli bangunan malah dibekuk polisi




LENSAINDONESIA.COM: Mengaku terinspirasi film James Bond yang ahli dalam mengelabui lawannya, Ahmad Dori (27) warga Jl Putat Jaya bermaksud melakukan hal yang sama dengan menyimpan narkoba jenis sabu dalam bungkus permen. Tapi sayangnya, upaya jenius pengedar sabu ini masih kalah dengan ilmu polisi. Terbukti Unit Idik I Sat Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti yang disimpannya itu.


Informasinya, polisi telah mendapat kabar adanya transaksi sabu di Jl Dukuh Kupang. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi menggerebek rumah tersangka. Namun ketika itu polisi sempat kesulitan menemukan barang bukti sabu yang dicari.


Baca juga: TKW Hongkong dituntut 20 tahun penjara dan Tangkap bandar sabu, polisi malah disergap warga


Keberuntungan akhirnya berpihak pada Sat Reskoba Polrestabes Surabaya. Setelah lama menggeledah tak menemukan barang bukti yang dimaksud, salah satu petugas mengambil permen dari meja lalu hendak memakannya. Tapi alangkah terkejutnya sang polisi ketika di dalam permen itu ternyata juga berisi sabu seberat 0,22 gram. Setelah permen lainnya diperiksa, ditemukan dua bungkus lagi. Tak ayal, pengedar sabu ini langsung digelandang untuk menjalani pemeriksaan.


Kepada wartawan Lensa Indonesia, Dori mengaku mendapat sabu dari Narto (31) warga Jl Dukuh Kupang Timur yang tertangkap hampir bersamaan. Pengedar sabu ini membeli seharga Rp 400 ribu lalu dipisahnya lagi menjadi tiga bungkus dengan harga masing-masing Rp 200 ribu. “Satu bungkus permen isi sabu saya jual Rp 200 ribu. Selain dijual, sebagian buat dipake sendiri untuk menambah stamina,” terang kuli bangunan ini.


Kanit Idik I Polrestabes Surabaya AKP M Yasin mengungkapkan, penangkapan tersangka merupakan hasil informasi dari masyarakat tetnag adanya transaksi sabu di kawasan Jl Dukuh Kupangi. “Dari tangan keduanya, petugas mengamankan tiga bungkus sabu yang dikemas dalam bungkus permen dengan berat keseluruhan 0,62 gram, seperangkat alat hisap dan 2 unit HP. Mereka dijerat pasal 112 jo 127 dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.@rofik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment