Thursday, February 27, 2014

Rebutan lahan parkir, dua kawan jadi pesakitan PN Kota Madiun

Rebutan lahan parkir, dua kawan jadi pesakitan PN Kota Madiun




LENSAINDONESIA.COM: Tri Wahyudi (48 tahun),warga Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kota Madiun, gara gara rebutan lahan parkir, Kamis (27/2/2014).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riska Diana dalam surat dakwaannya mengungkapkan, bahwa pada 8 Januari 2014, sekitar pukul 20.30 WIB, terjadi pertengkaran antara terdakwa Tri Wahyudi dengan korban, Bambang Yuni Riyanto, warga Kartoharjo, Kota Madiun, yang sama-sama menjadi tukang parkir di Jalan Agus Salim, Kota Madiun.


Baca juga: Gauli pacar dibawah umur, pemuda Madiun diganjar 3,5 tahun penjara


Pertengkaran dipicu karena keponakan terdakwa, Didik, dipecat sebagai tukang parkir oleh korban. Karena emosi, kemudian terdakwa memukul korban pada bagian bibir.


“Atas perbuatannya, terdakwa Tri Wahyudi melanggar pasal 351, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata JPU Riska Diana, diakhir surat dakwaannya.


Dalam kesaksiannya, Bambang selaku saksi korban, mengaku jika lahan parkir di sekitar Bakso Solo, Jalan Agus Salim, Kota Madiun, memang menjadi wilayahnya sejak dulu. Sedangkan ia memecat keponakan terdakwa, karena saat itu butuh uang. Dengan dijalani sendiri, maka pendapatannya menjadi berlipat.


Meski menjadi saksi korban, namun Bambang sempat ‘disemprot’ ketua majelis hakim, Agus Akhyudi, karena dianggap tidak membagi rejeki kepada rekannya sesama tukang parkir.


“Jangan begitu. Itu lahan kalian bersama. Bagi-bagi rejekilah sesama kawan. Jangan menang sendiri. Semua punya keluarga dan butuh uang,” kata ketua majelis hakim, Agus Akhyudi, kepada saksi korban.


Namun menurut saksi korban, setelah kejadian itu, keponakan terdakwa diperbolehkan bekerja lagi. Setelah pemeriksaan saksi usai, kemudian terdakwa diminta minta maaf kepada saksi korban oleh salah satu anggota majelis hakim. Terdakwa pun langsung berdiri mendatangi saksi korban untuk minta maaf.


Sidang kemudian ditunda Kamis pekan depan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. “Sidang ditunda Kamis 6 Pebruari untuk pemeriksaan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim, Akhyudi, sambil mengetuk palu.@dhimas_adi


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment