Tuesday, February 25, 2014

Lewat Sri Utami, KPK buka penyelidikan baru di Kementerian ESDM

Lewat Sri Utami, KPK buka penyelidikan baru di Kementerian ESDM




LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sri Utami, Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjerat Waryono Karno.


Usai diperiksa selama lebih dari 14 jam sejak 09.45WIB-21.50 WIB, Sri Utami terlihat menghindari wartawan dan irit bicara. “Saya sudah memberikan keterangan, silakan tanyakan ke penyidik,” ujar Sri Utami pada LICOM saat keluar dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/02/2014) malam.


Baca juga: Attabik Ali, mertua Anas Urbaningrum diseret KPK terkait Hambalang dan Bongkar Pilkada Lebak, KPK panggil dua hakim MK kolega Akil Mochtar


Bahkan, saat ditanya perihal uang dua miliar rupiah yang disita penyidik KPK dari sebuah mobil yang terparkir di kantor PPBMN, ia menampik jika penyidik menanyakan hal itu. “Enggak ada,” ucap Sri Utami.


Sementara terkait lamanya pemeriksaan diyakini sebagai langkah penyidik KPK dalam membuka penyelidikan baru terkait kasus yang menjerat eks Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM itu, Sri pun membantahnya. “Enggak disebut, tanyakan saja ke penyidiknya,” pungkasnya.


Pemeriksaan Sri Utami cukup mengejutkan karena namanya tak tertulis dalam jadwal pemeriksaan KPK. Namun tiba-tiba saja Sri Utami datang ke KPK. Ternyata, Sri Utami masuk pada pemeriksaan tambahan.


Diketahui, nama Sri Utami mencuat usai penyidik KPK menggeledah kantor PPBMN dan mengamankan dokumen elektronik dan uang senilai Rp 2 miliar. Dalam kasus ini, Sri Utami telah dicegah KPK untuk tidak berpergian ke luar negeri selama 6 bulan.


Adapun sosok Waryono Karno terjerat kasus ini pasca penyidik menggeledah dan mengamankan uang sekitar Rp 2 miliar di ruang kerjanya.


Penggeledahan kantor Sekjen Kementerian ESDM adalah buntut penangkapan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terkait dugaan suap USD 400 ribu. Dana tersebut diduga sebagai sogokan dari Simon Gunawan Tanjaya, petinggi PT Kernel Oil Indonesia.


Akibatnya, Waryono Karno disangkakan melanggar pidana korupsi Pasal 12 huruf B dan pasal 11 undang-udang 31 tahun 1999 yang telah diubah dalam UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun.@rizky


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment