Wednesday, February 26, 2014

Kementerian Keuangan mark up anggaran perjalanan dinas

Kementerian Keuangan mark up anggaran perjalanan dinas




LENSAINDONESIA.COM: Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) melihat adanya penyimpangan penggunaan uang negara yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.


Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi kepada LICOM, Kamis (27/02/2014) mengungkapkan, penyimpangan uang negara di Kementerian Keuangan itu terlihat dalam pos perjalanan dinas dan pemberian honorarium.


Baca juga: FITRA: Tolak APBN untuk saksi Parpol! dan Indonesia dilanda banjir utang, tiap penduduk terbebani Rp 8,9 juta


Berdasarkan data yang dimiliki FITRA, anggaran Kementerian Keuangan pada hasil audit semester 1 tahun 2013 mengalokasi dana perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp 931.189.826.825 dan belanja perjalanan luar negeri sebesar Rp 45.250.041.882.


Selanjutnya, belanja perjalanan dinas dalam negeri, perjalanan dinas luar negeri, dan kegiatan pembayaran honorarium kegiatan pada beberapa satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan diketahui adanya penyimpangan anggaran dengan modus sebagai berikut:


Pertama, kelebihaan pembayaran atau mark up pembayaran uang harian dengan total sebesar Rp 303.196.505. Pada Setjen (sekretariat Jenderal) tercatat sebesar Rp 30.630.145. DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) sebesar Rp 11.676.000. DJPK (Direktorat Jenderal Perimbangan keuangan) sebesar Rp 9.853.000. BKF (Badan Kebijakan Fiskal) sebesar Rp 251.038.360.


Kedua, tiket melebihi harga sebenarnya dengan total sebesar Rp 34.066.543, US$ 6.303 dan € 824 terdiri dari Setjen sebesar Rp 21.025.572, US$ 6.303 dan € 824. Di DJBC sebesar Rp 7.620.172, dan di DJPK sebesar Rp 5.420.799.


Ketiga, perjalanan dinas fiktif atau tidak terdaftar dalam manifest pesawat sebesar Rp 44.010.700 terdiri dari DJBC sebesar Rp 15.639.600 dan DJPK sebesar Rp 28.371.100.


Keempat, perjalanan dinas belum mendapat izin dari Sekretariat Negara sebesar Rp 1.914.283.742 yang terdiri dari Setjen sebesar Rp 912.534.386, DJPK sebesar Rp 608.376.000, dan BKF sebesar Rp 393.373.356.


Kelima, bukti pertanggungjawaban belum lengkap seperti fotokopi paspor, tiket, SPPD, dan boarding pass ada pada BKF sebesar Rp 1.241.895.586 untuk 33 orang BKF.


Berdasar data tersebut, FITRA menyebut jika kerugian negara atas penyimpangan anggaran di Kementerian Keuangan ini mencapai Rp 3.537.453.076, US$ 6.303, dan € 824.


“Kami dari Seknas FITRA meminta kepada aparat hukum seperti KPK atau Kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan atas adanya dugaan penyimpangan anggaran perjalan dinas dan mark up atau kelebihan pembayaran uang harian ini. Walaupun memang, pihak Kementerian Keuangan telah melakukan penyetoran kembali melalui kas negara sebesar Rp 640.126.700 dan US$ 6.219. Tetapi, tidak boleh menghilangkan hukum pidana atas kasus ini lantaran telah melakukan penyetoran atas kerugian negara tersebut. Bukti penyetoran ini adalah bukti bahwa mereka telah bersalah dengan mengembalikan uang tersebut ke kas negara,” kata Uchok.


FITRA juga mencatat, beberapa kasus di Kementerian Keuangan hingga kini menumpuk tanpa adanya penanganan dari pihak berwajib.


Misalnya, temuan penyimpangan anggaran di Kementerian Keuangan priode 2009-2013 sebesar Rp 14.932.497.850.000 dengan jumlah kasus sebanyak 1.831 buah juga tak tertangani.


“Kasus-kasus ini hanya dijadikan catatan auditor negera saja tanpa ada tindaklanjut dari pihak aparat hukum,” pungkasnya.@endang


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment