Friday, February 28, 2014

Leasing dilaporkan gelapkan mobil, pengaruhi stop penyidikan

Leasing dilaporkan gelapkan mobil, pengaruhi stop penyidikan



LENSAINDONESIA.COM: Tindakan penyidik Polrestabes Bandung akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait laporan Penggelapan mobil oleh leasing ACC menuai protes.


“Rencana meng-SP3-kan kasus itu sangat janggal. Diduga penyidik dikendalikan leasing ACC,” kata B Sidabalok, SH, warga Arcamanik, Kota Bandung kepada LICOM.


Baca juga: Karyawati "rumahnya" disita PT Sutratex, dipecat, dijebloskan Rutan dan Kejari Bandung musnahkan barang bukti dari 341 perkara


Berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polrestabes Bandung No: B/277/II/2014 Reskrim, 24 Februari 2014, disebutkan bahwa Penyidik akan mengeluarkan SP3.


Juga disebutkan bahwa pihak penyidik memanggil dan memeriksa ahli pidana dari Universitas Parahyangan (Unpar). Selanjutnya, 18 Februari 2014 dilakukan Gelar Perkara di Aula Satreskrim Polrestabes Bandung.


Hasilnya, dinyatakan bahwa yang dilaporkan pelapor bukan tindak pidana, tapi perdata. Sidabalok menyatakan bahwa banyak kejanggalan dari proses penyidikan di Polrestabes, Bandung.


“Gelar perkara yang dilakukan penyidik harus menghadirkan pihak pelapor dan terlapor,“ ungkap Sidabalok. Selain pelapor dan terlapor, gelar perkara semestinya juga dihadiri saksi ahli sehingga menghasilkan kejelasan perkara.


Romi, yang juga warga Permata Cimahi, menyesalkan rencana SP-3 Polrestabes. Dia mengamini bahwa Surat Pemberitahuan dimulai Penyidikan (SPDP) mutlak diperlukan karena pihak Polrestabes akan menghentikan penyidikan.


“Dalam hal penyidik melakukan penyidikan yang diduga merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum,“ papar Romi.


Sementara itu, Polrestabes Bandung melalui penyidik di Piket Satreskrim, menyatakan SPDP tidak mutlak diperlukan karena, tidak ada yang tersangka.


“Tidak perlu SPDP karena belum ada ditersangkakan,“ kata penyidik Polrestabes Bandung, Jumat (28/2/14).


Menurutnya, ada aturan leasing ACC yang mesti diikuti para konsumen. “Anggota Polri juga sama. Kalau bermasalah dengan leasing, malah kami diadukan kepada Propam,“ kata penyidik itu.


Pelapor juga merasakan adanya gelagat aneh dari Porestabes Bandung. Pelapor membuat Laporan Polisi setahun lalu, 5 April 2013. ACC telah melelang mobil pelapor tanpa pemberitahuan resmi melalui PT. Balai Lelang Astria Jakarta.


Mobil tersebut kemudian telah dijual kepada konsumen lain secara angsuran oleh leasing PT BFI Finance Bandung. @desmanjon


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment