LENSAINDONESIA.COM: Pasangan suami istri (Pasutri) Djuhari Prajogo (56), dan Lucia Sudiarti (48), terdakwa kasus dokter gadungan akhirnya divonis 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya, Rabu (26/2/2014).
Dalam sidang ini, Ketua Majelis hakim Sri Purnamawati menyatakan terdakwa terbukti menggunakan alat dan metode untuk memberikan pelayanan pada masyarakat tanpa memiliki ijin praktek. ” Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan pada kedua terdakwa,” ujar hakim Sri.
Baca juga: Buka praktik dokter gadungan, Pasutri terancam lima tahun penjara dan Pasangan paranormal dan biarawati kompak buka praktek dokter gadungan
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan JPU Arief dari Kejari Surabaya, yakni selama 1 tahun 8 bulan.
Perlu diketahui, pasutri yang berpraktek sebagai dokter gadungan di Jl Pulo Wonokromo Surabaya ini sudah memiliki ratusan pasien langganan. Semula, keduanya hanya membuka praktik medis khusus bagi perempuan yang ingin memiliki anak sejak 2011. Namun seiring berjalannya waktu, dokter gadungan ini juga melayani proses persalinan.
Praktik itu terbongkar sejak DS (36), pasien terdakwa yang sudah sembilan tahun menikah namun belum juga dikaruniai anak, curiga dengan praktek dokter gadungan itu. Pengobatannya tak berhasil, justru berat badannya meningkat, padahal sudah habis banyak biaya. Korban pun memeriksakan kandungannya ke rumah sakit, dan hasilnya tak ada perubahan di dalam kandungannya.
DS lantas melaporkan suami-istri itu ke Polsek Wonokromo. Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 77 UU NO 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 ancaman hukuman 5 tahun penjara.@ian
0 comments:
Post a Comment