LENSAINDONESIA.COM: Juru bicara Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 bidang Hukum dan HAM, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan langkah mundur pada Pemilu 2014 nanti. Pasalnya, KPU tidak memberlakukan template braille bagi warga difabel (penyandang cacat) pada surat suara DPR dan DPRD untuk Pemilu 2014 mendatang.
“Tidak adanya template braille untuk pemilih yang menyandang tuna netra merupakan langkah mundur dari KPU,” ungkapnya kepada lensaindonesia.com di Jakarta, Kamis (27/02/14).
Baca juga: Kaum muda bukan sekedar jadi objek pemilu dan Pentingnya peran kaum muda dalam percaturan politik bangsa
Dirinya menjelaskan, KPU pada pemilu sebelumnya menyediakan template braille pada surat suara bagi para pemilih difabel. Karena, lanjut Dasco, warga difabel harus dilindungi hak politiknya.
“Setiap warga negara termasuk warga difabel harus dilindungi hak politiknya. Pada pemilu sebelumnya hal tersebut diberlakukan, mengapa sekarang tidak?,” tanyanya penuh keheranan.
Menurut Dasco, hal ini juga bertentangan dengan asas langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER) dalam penyelenggaraan pemilu,
“Setiap warga negara termasuk juga penyandang difabel mempunyai hak untuk dijaga kerahasiaannya pada saat memilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Dengan adanya pendamping, asas LUBER tersebut akan hilang. Hal ini akan sangat merugikan bagi mereka,” sambungnya,
“Adanya pendamping untuk pemilih yang menyandang tuna netra dikhawatirkan akan menimbulkan terjadinya kecurangan. Kredibilitas pendamping pemilih tuna netra tersebut juga diragukan.” tegas Dasco.
Dasco juga menegaskan, bahwa KPU juga harus memperhatikan fasilitas pendukung bagi warga difabel agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.
“Misalnya dengan adanya jalur atau kotak suara khusus bagi warga difabel. Namun harus tetap diperhatikan pula asas LUBER tersebut, jangan sampai angka golput meninggi karena warga difabel merasa hak pilih mereka tidak dilindungi. Negara harus melindungi sepenuhnya hak politik mereka sebagai warga negara Indonesia,” tandasnya.
Seperti diketahui, KPU tidak memberlakukan template braille untuk surat suara DPR dan DPRD untuk Pemilu 2014 mendatang. Template braile hanya berlaku pada surat suara DPD. KPU akan menyediakan pendamping bagi pemilih tuna netra pada saat di TPS. @kiki_budi_hartawan.
0 comments:
Post a Comment