LENSANDONESIA.COM: Seorang karyawati PT Dewa Sutratex, Jawa Barat, berinisial Ta harus rela mendekam di penjara Rutan (Rumah Tahanan) Sukamiskin, Bandung, setelah sertifikat rumahnya disita perusahaan tempatnya berkerja.
Ta dijebloskan ke Rutan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Cimahi dengan dalih supaya tidak melarikan diri selama kasusnya disidang. Ta dituduh melakukan penipuan dan penggelapan uang Rp300 juta milik perusahaan tempatnya kerja,
PT Dewa Sutratex.
Baca juga: Bom rakitan hantam Mapolsek Rajapolah, Tasikmalaya dan Kejari Bandung musnahkan barang bukti dari 341 perkara
Saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (25/2/14), terungkap bahwa uang Rp300 juta yang didakwakan digelapkan Ta ternyata bukan milik perusahaan, namun milik perkumpulan karyawan PT Dewa Sutratex bernama Wahid. Wadah ini dibentuk perusahaan dengan diberi kegiatan menabung, pinjam uang, beli dan kredit barang.
Wadah itu membawahi sekitar 700 karyawan PT Dewa Sutratex, sehingga omzet dari perputaran uang karyawan per bulan mencapai Rp7 Miliar.
Di luar penjara tempat TA, pihak keluarga TA bernama Desir, mengatakan, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harianto Hamonangan, P, SH, sangatlah ngawur dan janggal. “Wadah karyawan tidak jelas status hukumnya, termasuk siapa pemiliknya, izin dan legalitasnya juga tidak jelas,“ kata Desir.
Saking semangat membela TA yang mendekam di balik terali besi, Desir mempertanyakan status hukum perkumpulan karyawan yang dibentuk perusahaan itu. Hakim PN Bale Bandung pun di persidangan juga mempertanyakan keabsahan
perkumpulan karyawan itu. Saksi dan JPU juga tidak mampu menjelaskan legalitas dan profil perkumpulan.
“PT Dewa Sutratex dinilai salah karena membentuk wadah lain di dalam perusahaannya. Sehingga mengakibatkan kekacauan keuangan PT Dewa Sutratex, “ kata Desir.
PT Dewa Sutratex diduga cuma kedok perusahaan untuk mengelola uang karyawan dan tidak dikenakan pajak. Bahkan, perusahaan semena-mena menyita rumah TA tanpa sepengetahun pengadilan, dengan dalih sebagai ganti rugi uang Rp300
juta yang diduga digelapkan TA.
Tidak cuma di situ. TA juga dipecat sebagai karyawan, kemudian dilaporkan Polre, hingga kemudian dijebloskan sebagai tahanan Rutan Kejari Cimahi dan dititipkan di Lapas Sukamiskin.
Keluarga Ta merasa tidak memiliki harapan lagi untuk tegaknya hukum terkait kasus TA ini. “Polres Cimahi dan Kejari Cimahi sudah dikuasai pemilik PT Dewa Sutratex. Terbukti, TA dijebloskan ke penjara,“ tukas Desir.
Sayangnya, tidak diperoleh penjelasan dari PT Dewa Sutratex terkait keluhan keluhan keluarga TA. Sebaliknya, pihak keluarga Ta yakin masih memiliki secercah harapan perlindungan hukum melalui para hakim PN Bale Bandung yang memegang palu keadilan dan memiliki hati nurani kemanusiaan. @Desmanjon
0 comments:
Post a Comment