Thursday, February 27, 2014

PAN siap jadikan Tim Pakar sebagai bemper seleksi hakim MK

PAN siap jadikan Tim Pakar sebagai bemper seleksi hakim MK




LENSAINDONESIA.COM: Fraksi PAN DPR RI menyatakan siap mengambil keputusan sesuai rekomendasi Tim Pakar atas dua dari 11 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini prosesnya sedang berlangsung.


Anggota Fraksi PAN DPR RI, Taslim Chaniago menilai, peran Tim Pakar dalam seleksi pengganti Akil Mochtar dan Harjono sebagai hakim MK cukup penting.


Baca juga: Gerindra layangkan PK pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019 dan Ungkap berbagai skandal korupsi yang terkait MK


Sebab, Tim Pakar membantu komisi hukum Parlemen untuk mencari dua dari 11 kandidat. “Karena kita kan mau mencari hakim konstitusi yang negarawan,” kata Taslim Chaniago pada LICOM di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/02/2014).


“Kalau (seleksi hanya dilakukan) Komisi III saja, ya artinya ada yang enggak kita paham soal psikologi. Makanya, kita melibatkan pakar untuk memberikan rekomendasi untuk Komisi III dalam hal memilih calon hakim itu. Jadi, kita menghindari betul kasus seperti Akil Mochtar itu,” tandasnya.


Dia juga mengatakan akan memilih dua calon hakim MK sesuai rekomendasi Tim Pakar. “Ya, setelah didapat rekomendasi (dari Tim Pakar) tentu kita (Komisi III DPR) akan rapat. Artinya, nanti yang dipilih Komisi III tidak akan jelek dan PAN akan memilih rekomendasi sesuai pakar,” ungkapnya.


Seperti diketahui, Komisi III DPR tengah menyeleksi calon hakim MK untuk pengganti Akil Mochtar yang tersandung kasus suap sidang sengketa Pilkada dan Harjono yang akan segera pensiun 1 April mendatang.


Awalnya, ada 12 nama yang mendaftar. Namun, satu di antaranya menyatakan mundur, yakni Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Ermansjah Djaja.


Seleksi calon hakim MK tahap awal, yakni pembuatan makalah telah dilakukan di Ruang Rapat Komisi III DPR Selasa (25/02/2014) lalu.


Kemudian, uji kepatutan dan kelayakan digelar pekan depan sejak 3-5 Maret. Saat fit and proper test, tiap peserta memiliki waktu 10 menit pertama untuk presentasi.


Sementara Tim Pakar yang terdiri dari sembilan orang eksternal Parlemen diberikan 50 menit dalam sesi tanya-jawab dan setengah jam selanjutnya bagian anggota dewan mengajukan pertanyaan.


Selanjutnya komisi hukum akan mengungumkan dua hakim MK melalui sidang pleno. Lalu, pada 06 Maret 2014 hasilnya akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan.@endang


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment