Thursday, February 27, 2014

Gerindra: KPU deskriminasi hak politik warga difabel

Gerindra: KPU deskriminasi hak politik warga difabel




LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memberlakukan template braille untuk surat suara DPR dan DPRD terkait Pemilu 2014 nanti. Template braile hanya berlaku pada surat suara DPD. KPU akan menyediakan pendamping bagi pemilih tuna netra pada saat di TPS.


Pernyataan KPU itu mengundang pro dan kontra. Malahan, ada yang menuding KPU cuma cari dalih menghindar sikap diskriminasi terhadap warga difabel (penyandang cacat).


Baca juga: Gerindra: KPU sudah lakukan sebuah langkah mundur dan Bawaslu-KPU bikin slogan "palsu-palsu", diamkan dana kampanye liar


Juru bicara Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk Pemilihan Umum 2014 bidang Hukum dan HAM, Sufmi Dasco Ahmad, mempertegas, bahwa setiap warga negara termasuk warga difabel harus dilindungi hak politiknya.


“Tidak adanya template braille untuk pemilih yang menyandang tuna netra merupakan langkah mundur dari KPU. Pemilu sebelumnya hal tersebut diberlakukan, mengapa sekarang tidak?”, tanya Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis (27/02/2014).


Menurut Dasco, hal ini juga bertentangan dengan asas langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER) dalam penyelenggaraan Pemilu,


“Setiap warga negara termasuk juga penyandang difabel mempunyai hak untuk dijaga kerahasiaannya pada saat memilih di TPS. Adanya pendamping, asas LUBER tersebut akan hilang. Hal ini akan sangat merugikan bagi mereka,” tandasnya.


“Pendamping pemilih yang menyandang tuna netra dikhawatirkan menimbulkan kecurangan. Kredibilitas pendamping pemilih tuna netra tersebut juga diragukan,” tegas Dasco.


Dasco mengatakan KPU juga harus memperhatikan fasilitas pendukung bagi warga difabel agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.


“Misalnya, adanya jalur atau kotak suara khusus bagi warga difabel. Namun harus tetap diperhatikan pula asas LUBER tersebut. Jangan sampai angka Golput meninggi karena warga difabel merasa hak pilih mereka tidak dilindungi. Negara harus melindungi sepenuhnya hak politik mereka sebagai warga negara Indonesia,” pungkasnya. @endang


Sent from my BlackBerry®


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment