Tuesday, February 25, 2014

Gerindra layangkan PK pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019

Gerindra layangkan PK pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019




LENSAINDONESIA.COM: Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) resmi melayangkan Peninjauan Kembali (PK) terkait pelaksanaan putusan uji materi UU Nomor 42/2008 tentang pelaksanaan pemilu serentak di tahun 2019, yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).


Terkait hal tersebut, Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan, Gerindra mengajukan PK atas putusan MK, karena dia menilai pelaksanaan pemilu tahun 2014 bertentangan dengan konstitusi.


Baca juga: Gerinda layangkan PK tentang Pemilu Serentak dan Partai Golkar apresiasi peran tokoh agama dalam Pemilu 2014


“Menurut saya sebuah bom waktu, bahaya besar bagi legitimasi pemilu 2014, apabila dilaksanakan pemilu tidak serentak, berarti ini pemilu yang tidak sesuai UUD 1945, kemudian pasti kan banyak pihak menayakan keabsahan pemilu ini,” ungkap Habib, di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (25/02/14).


Dirinya mengakui, PK atas putusan perkara pemilu serentak yang diajukan oleh Effendy Ghazali itu, merupakan hal yang kontroversial. Namun, lanjut Habib, bahwa hukum harus berpegang pada keadilan, bukan pada formalitas hukum.


“Banyak orang yang mempertanyakan, cenderung menyerang saya, ini (PK) tidak ada dasar hukum, tidak ada logika hukumnya. Ketika kita menyerah untuk tidak melakukan upaya hukum, tidak ada dasar hukum, maka sama saja kita kembali ke perguruan tinggi semester 4 mata kuliah filsafat hukum. Keadilan itu di atas Undang-Undang, kita sebagai hukum tidak boleh terpaku pada formil hukum belaka,” jelasnya.


Seperti diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Effendi Ghazali terkait Pemilu serentak terus menjadi perdebatan. Banyak yang mengapresiasi lantaran putusan ini dinilai bijaksana. Namun sejumlah kejanggalan juga menjadi perdebatan dalam putusan yang dinyatakan baru berlaku pada tahun 2019 ini. @kiki_budi_hartawan.


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment