LENSAINDONESIA.COM: Anggota Fraksi PAN DPR RI, Chandra Tirta Wijaya menyatakan kesiapannya untuk memelopori gerakan pemakzulan Wapres Boediono melalui penggunaan Hak Menyatakan Pendapat.
Wacana pemakzulan pada Wapres Boediono terus mendengung seiring kengototan Boediono tak mau menghadiri undangan Timwas Century DPR RI.
Baca juga: Wapres "tolak" panggilan Timwas Century, suhu politik Senayan memanas dan Wapres Boediono surati DPR, "tolak" pemanggilan Timwas Century
Mengapa PAN siap memelopori pemakzulan Wapres Boediono? Chandra mengaku karena masalah Bank Century sudah cukup jelas dan sudah bergulir sejak lima tahun silam di Parlemen.
Alasan lainnya, PAN tak ingin kasus tersebut menggantung seperti TAP MPR menyangkut Soekarno dan Soeharto sehingga saling sandera.
“Makanya, Fraksi PAN ingin semua ini tidak menggantung. Kasihan republik ini, kasihan Boediono,” kata Chandra yang juga anggota Timwas Century DPR RI saat menggelar jumpa pers di Ruang Rapat FPAN di Gedung Nusantara I Parlemen, Jakarta, Jumat (28/02/2014).
Sikap Fraksi PAN ini akan dibunyikan lebih keras jika Wapres Boediono tidak memenuhi panggilan ketiga di Parlemen dalam penuntasan masalah bailout Bank Century.
“Tadi kita, PAN mendorong, mendesak untuk diberikan panggilan ketiga Boediono (terlebih dahulu) sebelum (DPR) reses, Pileg. Apabila tidak hadir, PAN akan memelopori hak menyatakan pendapat pemakzulan Boediono. Sehingga, kepastian penegakan hukum di Indonesia jadi jelas dan terang,” tandasnya.
Meski begitu, Chandra menolak rencana Timwas Century melakukan pemanggilan paksa pada mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu seperti yang diinginkan Fraksi PKS dan Fraksi Golkar.
“Karena ingin suasana dan etika yang baik dalam berbangsa dan bernegara, karena Boediono berada di lembaga kepresidenan dan DPR juga lembaga tinggi negara. Jadi, kita ingin menghormati,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Timwas Century DPR sudah dua kali melayangkan pemanggilan kepada Wapres Boediono terkait penyelesaian kasus Bank Century.
Namun, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta itu terus mangkir. Alasannya, masalah tersebut tengah diusut KPK. Menyikapi ini, beberapa fraksi berencana memanggil paksa, sebagaimana diatur dalam UU tentang MPR/DPR/DPRD/DPD (MD3).@endang
0 comments:
Post a Comment