Wednesday, February 26, 2014

TKW Hongkong dituntut 20 tahun penjara

TKW Hongkong dituntut 20 tahun penjara




LENSAINDONESIA.COM: Wanti (28) tenaga kerja wanita (TKW) di Hongkong tertunduk lesu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/2/2014) lantaran disidang setelah tertangkap menjadi kurir sabu kiloan gram.


Dalam sidang di ruang Sari 2 ini, wanita asal Jawa Tengah itu didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Endro dari Kejari Surabaya, telah menyelundupkan sabu-sabu seberat 1562,7 gram.


Baca juga: Rizma prihatin Roger Danuarta terlibat narkoba dan Cuci uang penjualan narkoba, Remon dituntut 15 tahun penjara


Oleh JPU, Wanti dijerat pasal 112 ayat 2 UU NO 35 tahun 2009 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar jaksa Endro.


Untuk diketahui, Wanti ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur pada Minggu (20/10/2013). Ketika itu TKW ini baru saja turun dari pesawat di Bandara Juanda Surabaya usai penerbangan dari Hongkong. Begitu tiba di Surabaya, Wanti menginap di sebuah hotel.


“Dalam kamar hotel itu Wanti mengaku dihubungi seorang pria yang diketahui bernama Dori (berkas terpisah) dan menyerahkan tas berisi narkoba tersebut kepada Dori,” ujar jaksa Endro.


Namun transaksi sabu dalam kala besar itu bisa tercium petugas BNN yang ternyata telah lama mengincar keduanya. Akhirnya Wanti dan Dori dibekuk, beserta barang bukti sabu 1562,7 gram.@ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment