LENSAINDONESIA.COM: Empat anggota mitra praja utama (MPU) dipastikan tak mendapatkan hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, karena ‘dikunci’. Pasalnya, terlambat menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana cuma-cuma itu pada tahun sebelumnya yang tengat waktunya 31 Januari 2015.
Meski demikian, Pemprov DKI siap kembali mengucurkan dana tersebut kepada Pemkab Bogor, Pemkot Tangerang, Pemkot Bekasi, dan Pemkot Tangerang Selatan pada tahun ini.
Baca juga: DPRD Jatim tolak kebijakan Mendagri larangan penggunaan dana hibah dan Kejati Jatim stop pengusutan sebagian Kasus Dana Hibah Pemkot Surabaya
Syaratnya, kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI, Heru Budi Hartono, harus melapirkan LPJ terlebih dahulu. Sebab, jika nanti diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pusat dan provinsi (BPKP), maka instansi terkait bisa dituding tak bertanggung jawab. “Kita kan manajemen keuangan negara. Yang diperiksa kan kami-kami ini,” ujarnya di Balai Kota DKI, Senin (2/2/2015).
Adapun instansi DKI terkait yang diaudit BPK dan BPKP adalah seperti Badan Pembangunan dan Perencanaan Daerah (Bappeda), satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Biro Pemerintahan, dan Biro Tata Pemerintahan.
Kedua, keempat daerah tersebut kembali mengajukan proposal yang memuat rencana pembangunan yang akan dilakukan di daerahnya masing-masing secara detail. “Contoh, kalau mereka bikin jalan, kita harus minta trasenya. Kalau sudah ada trasenya, kita lihat konsep pembebasannya bagaimana,” terang eks walikota Jakarta Utara itu.
Hal itu harus dilakukan, mengingat selama ini, daerah mitra yang tergabung dalam Badan Kerja Sama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur) tidak membawa rencana detail pembangunan yang akan dilakukan.
Jika itu semua telah terpenuhi, kata Heru, Pemprov DKI akan kembali menganggarkan dana hibah dalam pos biaya tak terduga pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (RAPBD) 2015 yang dijadwalkan dibahas pada awal semester dua mendatang.
Terpisah, Anggota Komisi C DPRD DKI, Selamat Nurdin mendesak Heru konsisten dengan kebijakannya terkait penyaluran dana hibah, yakni mengunci anggaran tersebut apabila terlambat menyerahkan LPJ. “Karena ini bukan uang Ahok (Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama) atau Heru. Tapi, dari pajak warga DKI. Jadi, semua harus jelas penggunaannya,” tegas dia.
Menurut Selamat, sepatutnya pula membatalkan pemberian dana hibah ke daerah tertentu, apabila penggunaannya tak bermanfaat bagi Ibukota dan berbeda dengan proposal yang diajukan. “Misalnya, buat penanggulangan banjir apa saya yang dikerjakan, bagaimana mekanismenya, bagaimana kerjanya, dan apa saja,” bebernya.
Apabila penyusunan LPJ asal-asalan dan penggunaannya tak sesuai, bagi dia, lebih baik dana tersebut dikunci dan dan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran. “Dibandingkan diberikan, tapi tanpa pertanggungjawaban. Kan kasihan juga pejabat kita saat diaudit nanti.”
Diketahui, Pemprov DKI hanya mengucurkan hibah ke Pemkab Tangerang sebesar Rp 167,94 miliar pada tahun ini, karena empat MPU lainnya terlambat menyerahkan LPJ. Padahal, sesuai APBD 2015 yang disahkan, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 3,069 triliun.
Adapun lima daerah itu adalah Pemkab Bogor Rp 100,407 miliar, Pemkot Tangerang Rp 2,436 triliun, Pemkot Bekasi Rp 200,018 miliar, Pemkot Tangerang Selatan Rp 164,8 miliar, dan Pemkab Tangerang Rp 167,94 miliar.
Dana hibah dari DKI untuk daerah penyangga ini pertama kali digulirkan sejak 2010 dengan anggaran Rp 25 miliar. Tujuannnya, menganggulangi masalah banjir, pengembangan kesehatan, pendidikan, kebersihan, sinkronisasi tata ruang kawasan Jabodetabekjur, dan pengelolaan sampah di beberapa kabupaten/kota penyangga Jakarta.
Pada 2011 hingga 2014, dengan tujuan sama, anggaran yang disediakan melonjak menjadi Rp 45 miliar per tahun. Sedangkan pada tahun ini, membengkak menjadi Rp 3,069 triliun. @fatah_sidik
0 comments:
Post a Comment