LENSAINDONESIA.COM: Komunitas Lintas Ponorogo (Kolor) menagih janji kejaksaan negeri Ponorogo, Jawa Timur, yang akan menahan paksa wakil bupati Yuni Widyaningsih, setelah 30 hari surat ijin penahanan dilayangkan oleh kejaksaan Ponorogo kepada Kementrian Dalam Negeri.
Mekanisme tersebut sesuai dengan pasal 90 UU Nomer 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah, bahwa penyidikan
yang dilanjutkan dengan penahanan, perlu persetujuan tertulis menteri, baik untuk bupati ataupun wakil bupati.
Baca juga: Besok, Bupati Ponorogo diperiksa kejari soal korupsi DAK dan Bupati Amin bantah terlibat dalam korupsi DAK Ponorogo
Setelah pengiriman surat ijin penahanan tersebut, Kejari memiliki waktu selama 30 hari untuk menunggu terbitnya surat ijin penahanan tersebut. Akan tetapi apabila setelah 30 hari, namun tidak segera menerbitkan surat ijin penahanan, Kejari berhak melakukan penjemputan paksa untuk ditahan.
Danuar Haryadi, koordinator Kolor menyatakan bahwa Kejari Ponorogo seharusnya menepati janjinya. “Jangan sampai terkesan bahwa selama ini dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan wakil bupati Ponorogo itu hanya sekedar mencari popularitas,” katanya, Selasa (3/2/2015).
Ini merujuk pada peristiwa dimana kejaksaan negeri Ponorogo selalu mengundang media massa untuk meliput jika ada penyidikan kasus DAK. “Jangan sampai proses penyidikannya tidak serius atau tidak sesuai standar operasional prosedur yang ditetapkan”, ujar Danuar Haryadi.
Danuar juga menyayangkan sikap kemendagri yang tidak segera menerbitkan surat ijin penahanan tersebut. Hal ini bisa saja menimbulkan prasangka, bahwa kemendagri ikut mendorong terciptanya iklim korupsi dengan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Sikap kemendagri ini bisa saja menimbulkan peluang terjadinya intervensi dari oknum pejabat yang ingin penyidikan kasus ini masuk peti es, sebagaimana selama ini ditengarai oleh banyak kalangan di Ponorogo,” ingatnya. @arso
0 comments:
Post a Comment