LENSAINDONESIA.COM: Farman Bestari (21) warga Jl Asem Mulya VIII, dijebloskan sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, setelah dilaporkan dalam kasus pencabulan oleh orang tua EFN (17) remaja SMK yang kini hamil lima bulan.
Informasinya, Farman dan EFN telah menjalin hubungan asmara sejak 1 tahun lalu. Karena bujuk rayu pemuda yang sering mengantar dan menjemputnya, korban akhirnya luluh dan menyerahkan mahkotanya yang paling berharga.
Baca juga: Dukun cabul Kejambon Surabaya sukses`kerjai` 10 ABG SMP dan Karyawan hotel short time cabuli pelajar SMP di tempat kerja
Dalam pemeriksaan, pelaku pencabulan ini mengaku nekat mengajak kekasihnya berhubungan layaknya suami istri setelah terangsang akibat sering nonton film porno dari ponselnya. “Kami sudah berpacaran sejak 1 tahun lalu dan kami melakukan hubungan ini atas dasar suka sama suka. Saya dilaporkan karena orang tuanya tak setuju menjalin hubungan karena kami berbeda keyakinan,” ungkapnya, Selasa (25/2/2014).
Kasubbag Humas Polres Tanjung Perak AKP Lily Djafar mengungkapkan, tersangka diamankan setelah mendapat laporan orang tua korban. “Keduanya melakukan hubungan badan di lantai dua rumah tersangka saat orang tuanya sedang keluar berdagang,” terangnya.
Karena telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan perempuan yang masih dibawah umur, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 300 juta. “Kami telah meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti. Tersangka pencabulan ini kami jerat dengan dua pasal sekaligus,” pungkas AKP Lily Djafar. @rofik
0 comments:
Post a Comment