Monday, January 26, 2015

Ketua Parade Kabupaten MAdiun akhirnya divonis bersalah

Ketua Parade Kabupaten MAdiun akhirnya divonis bersalah




LENSAINDONESIA.COM: Setelah melewati beberapa sidang akhirnya Ketua Persatuan Rakyat Desa (Parade) Kabupaten Madiun, Dimyati Dahlan, divonis bersalah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Senin (26/1/2015).


Sebelumnya, ketua majelis hakim, Udjiati, membacakan hal yang meringankan dan yang memberatkan. Hal yang meringankan, terdakwa Dimyati Dahlan belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.


Baca juga: Protes mobilnya tergores, istri dan anak pengacara dihajar dan Mabok, residivis Curanmor hajar pasangan kekasih


“Terdakwa secara syah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan terhadap korban Tri Lestari. Untuk itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 bulan penjara,” baca ketua majelis hakim dalam amar putusannya dihadapan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tunik Pariyanti.


Dalam sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, JPU menuntut terdakwa selama 3 bulan penjara. Dengan begitu, vonis hakim conform (vonis sama dengan tuntutan JPU). Atas putusan ini, terdakwa langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. “Saya banding bu Hakim,” kata Dimyati Dahlan, singkat.


Usai sidang, kepada lensaindonesia Dimyati memberikan alasannya mengajukan banding. Menurutnya, dalam rekaman video, dirinya tidak pernah menganiaya korban Tri Lestari. Karena saat kejadian, hanya Katimun (Panwaslu) yang dipegang tangannya.


“Dalam rekaman video, yang saya pegang tangannya bukan dia (Tri Lestari). Tapi Katimun. Ya saya langsung menyatakan banding,” terang Dimyati Dahlan, usai sidang kepada lensaindonesia..


Kasus ini berawal dari penganiyaan yang dilakukan oleh Dimyati terhadap ketua Panwascam Jiwan, Kabupaten Madiun, Tri Lestari, di rumah Kepala Desa Teguhan Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Tri Setyo Budi. Saat itu Tri lestari sebagai ketua panwascam Jiwan bermaksud membubarkan sosialisasi undang undang desa di saat masa tenang pemilihan presiden dan kala itu dalam sosialisasi juga menyebut salah satu calon presiden.Dan bukti penganiyaan ini, sesuai hasil visum et repertum Rumah Sakit Islam Aisyah Nomor 350/RSI-MR/VII/2014 yang ditandatangani dr.Donna Dwi Yudhawati. Dari hasil visum, korban Tri Lestari mengalami luka akibat goresan kuku pada lengan kanannya.@dhimaz_adi


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment