Wednesday, February 4, 2015

Disergap di Hotel Midtown, pengedar sabu terancam hukuman 20 tahun

Disergap di Hotel Midtown, pengedar sabu terancam hukuman 20 tahun




LENSAINDONESIA.COM: Antonius Wijaya bin Hendry (42) warga Ploso Timur X A, harus didudukan di kursi pesakitan PN Surabaya, Rabu (4/2/2015), karena menjadi pengedar sabu jaringan hotel mewah.


Dalam sidang perdana ini, terdakwa didakwa menjadi penjual sabu jaringan hotel. Antonius Wijaya ditangkap saat melakukan transaksi di kamar 802 Hotel Midtown Jl Kusuma Bangsa. “Saat dilakukan penggeledahan, di dalam saku tersangka ditemukan empat poket sabu seberat total tiga gram, timbangan elektrik, dan alat hisap, serta dua unit HP,” terang jaksa Fathol Rasyid saat membacakan dakwaan.


Baca juga: Jaringan Narkoba purel diskotek dibongkar polisi dan Pengedar sabu asal Sleman divonis lima tahun penjara


Dalam pemeriksaan, pengedar sabu ini mengaku mendapat barang dari seorang bandar yang melakukan transaksi melalui telepon. “Setelah mentransfer uang sesuai barang yang dipesan, pengiriman barangnya sendiri dilakukan dengan sistem ranjau yang ditaruh di suatu tempat di sekitar hotel,” jelasnya.


Atas perbuatan yang dilakukannya, Antonius Wijaya dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.@ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment