Wednesday, February 4, 2015

Jaksa anggap janggal putusan bebas hakim terhadap Staf Sekwan DPRD

Jaksa anggap janggal putusan bebas hakim terhadap Staf Sekwan DPRD




LENSAINDONESIA.COM: Putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Tinuk Kushariyanti terhadap Staf Sekwan DPRD Surabaya, Nuri Subago, yang terjerat kasus sabu dinilai janggal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Oja Miasta.


Menurutnya, dalam amar putusan bebas majelis hakim yang diketuai Tinuk Kushariyanti ini tidak sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan. Majelis hakim hanya mengacu pada keterangan terdakwa Nuri Subagyo. “Kalau semua terdakwa mengaku tidak bersalah, semua bisa bebas. Ini sungguh ganjal. Majelis hakim mengesampingkan keterangan para saksi yang sudah jelas jelas membuktikan terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai sabu itu,” jelasnya usai persidangan, Rabu (4/2/2015).


Baca juga: Staf Sekwan DPRD Surabaya divonis bebas dalam kasus Narkoba dan Staf Sekwan DPRD Surabaya dituntut 5,5 tahun penjara dalam kasus sabu


Diakui Jaksa Oja, pihaknya akan melakukan perlawanan hukum atas putusan bebas ini. “Jelas kami kasasi, tapi saya masih laporkan dulu ke pimpinan,” tandasnya seraya meninggalkan area PN Surabaya.


Seperti diberitakan sebelumnya,terdakwa kasus sabu, Nuri Subagyo, PNS Pemkot Surabaya yang bertugas di Sekwan DPRD Surabaya divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, Rabu (4/2/2015).


Dalam sidang di Ruang Sari 1 PN Surabaya, Ketua Majelis Hakim Tinuk Kushariyanti dalam amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti menguasai Narkoba. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa, dan mengembalikan harkat

dan martabat terdakwa,” ujar hakim Tinuk.


Hakim Tinuk juga memerintahkan agar JPU membebaskan terdakwa langsung setelah putusan dibacakan.


Sementara Hans Hekakaya selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan dengan putusan ini merasa menjadi korban kriminalisasi polisi dalam hal ini Polsek Genteng dan akan meminta ganti rugi. “Kami akan menindaklanjuti usai Kasasi turun, sebab jaksa memang wajib kasasi,” ujarnya.


Nuri Subagyo sendiri ditangkap oleh Polsek Genteng pada 11 Agustus 2014 lalu di depan Taman Prestasi Jl Taman Apsari Surabaya. Saat ditangkap, petugas menemukan sabu seberat 0,03 gram dihelm miliknya.


Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menghubungi SPKT Polsek Genteng. Dalam informasi tersebut, si pemberi informasi memberikan ciri ciri terdakwa maupun sepeda motor milik terdakwa.


Lantas, info tersebut ditindak lanjuti oleh bagian reserse dan setelah dilakukan pengintaian di lapangan. Petugas Polsek Genteng akhirnya menemukan ciri ciri tersebut adalah terdakwa Nuri Subagyo.@ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment