LENSAINDONESIA.COM: Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Arsul Sani mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendaknya mengaktifkan pengawasan internal.
“Mestinya pengawasn internal KPK ini aktif, pro aktif. Jadi jangan memperlakukan dugaan pelanggaraan kode etik ini sebagai delik biasa. Delik aduan,” kata Arsul Sani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2015).
Baca juga: PDIP beberkan bukti foto pertemuan rahasia Abraham Samad dan Ketua PN Surabaya diperiksa KPK dalam dugaan kasus suap
Sejumlah pimpinan KPK memang tengah tersandung berbagai masalah dan dilaporkan ke Mabes Polri. Termasuk foto-foto Ketua KPK Abraham Samad yang tengah melobi PDIP untuk jadi cawapres Joko Widodo.
Lebih lanjut, selama ini penanganan pelaporan pimpinan KPK menunggu aduan lebih dahulu. “Saya kira karena ini kasus khusus dimana mendapat perhatian begitu banyak dari masyarakat luas, sudah saatnya pengawasan internal dan pimpinan KPK inisiatif untuk membentuk komite etik,” ujarnya.
“Bukan berarti pak AS bersalah. Atau melanggar kode etik. Justru di komite etik itulah dilakukan proses untuk membuktikan apakah memang benar AS melakukan hal-hal seperti yang dituduhkan,” katanya.
Tetapi, kalau tidak ada pro aktif dari KPK, terkesan melindungi. Yang kedua terkesan apapun yang mengkritisi atau mempersoalkan pimpinan KPK dianggap sebagai mempersoalkan KPK. Padahal itu hal yang harus dibedakan.
Menurut ia, inisitif ini justru untuk membersihkan atau mengembalikan kredibiltas KPK itu sendiri.
“Ya saya kira kami di komisi III mendorong KPK untuk menindaklanjuti, concern suara-suara, isu dengan pembuktian komite etik,” ucapnya.
“Saya kira kotek sudah beberapa kali dibentuk KPK dalam kasus sebelumnya, pasti ada waktu dari dalam dan dari luar, seperti itu saja,” pungkasnya.@endang.
0 comments:
Post a Comment