LENSAINDONESIA.COM: Sidang perdana praperadilan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya ditunda. Hal itu menyusul tidak hadirnya pihak KPK dalam persidangan.
Dalam persidangan, hakim tunggal Sarpin Rizaldi telah berulang kali memanggil pihak KPK. Namun, hingga tenggat pukul 12.00 WIB akhirnya sidang diputuskan untuk ditunda.
Baca juga: Sidang praperadilan Budi Gunawan dikawal 500 personel dan Denny Indrayana ragukan kredibilitas Hakim Praperadilan Budi Gunawan
“Menunda sidang ini untuk memanggil kembali KPK maka sidang ini ditunda hingga pekan depan, Senin tanggal 9 Februari 2015,” kata Sarpin, di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Senin (2/2).
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menjelaskan ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana praperadilan BG disebabkan adanya tambahan materi gugatan pra peradilan.
KPK baru mengetahui hal tersebut pada Kamis (29/1/2015) malam.
“Materi gugatan praperadilan dari pihak penggugat berubah dan bertambah,” ujar Johan melalui pesan singkat, Senin (2/2/2015).
Johan mengatakan hal ini tidak perlu dipermasalahkan dan biasa terjadi dalam proses praperadilan. Ia mengatakan KPK akan siap hadir dalam proses persidangan pekan depan.
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu ke Dewan Perwakilan Rakyat. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.@sita
0 comments:
Post a Comment