Sunday, February 1, 2015

PN Jakpus nyatakan tak berwenang adili gugatan Agung Laksono dkk

PN Jakpus nyatakan tak berwenang adili gugatan Agung Laksono dkk




LENSAINDONESIA.COM: Majelis Hakim PN Jakarta Pusat hari ini mengabulkan eksepsi Tergugat Aburizal Bakri yang menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk.


Pembacaan eksepsi kubu Aburizal Bakrie diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra. Dalam sidang tersebut, para kuasa hukum mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk.


Baca juga: Pengamat: Politisi Golkar Jakarta cerdas, PPP harus bercermin dan Golkar Jakarta takut bentrok merembet, tunda pilih pengurus baru


“Seluruh argumen kuasa hukum Aburizal Bakrie dkk diterima majelis hakim bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk,” cuit Yusril Ihza Mahendra, dalam akunnya @Yusrilihza_Mhd, Senin (2/2/2015).


Sebab berdasarkan ps 32 jo ps 33 UU Parpol, perkara perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai.


Majelis hakim juga menolak dalil penggugat bahwa penyelesaian internal dianggap telah dilakukan dengan adanya statemen Ketua Mahkamah Partai Prof Muladi. Ia menyebut munas Bali adalah sah dan Munas Ancol tidak sah.


Dengan statemen Muladi tersebut penggugat menganggap membawa masalah ke mahkamah partai tidak perlu lagi. Namun, pendapat tersebut tidak sama dengan majelis hakim, yang berpendapat bahwa statemen Prof Muladi tersebut tidak bisa dianggap sebagai putusan mahkamah partai, meski Muladi adalah ketua mahkamah partai


“Dengan putusan tidak berwenang mengadili tersebut, hakim bertanya kepada kuasa hukum Agung laksono cs apakah akan menerima atau akan kasasi ke MA,” ujarnya.


Yusril melanjutkan, kuasa hukum Agung Laksno mengatakan akan konsultasi dulu dengan kliennya. “Mereka diberi kesempatan 14 hari untuk menyatakan sikap,” ucapnya.


“Dengan putusan ini, saya dkk selaku kuasa hukum Aburizal, Idrus Marham dkk akan lebih fokus tangani perkara di PN Jakbar,” katanya.


Sekedar mengingatkan, kubu Aburizal Bakrie juga mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat. DPP Golkar yang dipimpin Aburizal dan Idrus Marham menggugat keabsahan keberadaan Tim Penyelamat Partai Golkar, menggugat keabsahan Munas Ancol dan menggugat keabsahan hasilnya yakni menetapkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum Partai golkar tandingan. @sita


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment