LENSAINDONESIA.COM : Puluhan perangkat desa dan mahasiswa mengepung kantor Pemerintah Kabupaten Jombang, Senin (2/2/2015). Mereka menuntut realisasi UU no 06 tahun 2014.
“Jangan mau dibodohi oleh mereka, bupati Nyono harus segera merealisasikan UU no 06 tahun 2014, karena ini menjadi hak kami sebagai perangkat. Jangan mau ditipu oleh mereka dan di ajak ikut terlibat politik praktis” Ungkap, Wito, salah satu perangkat dalam orasinya.
Baca juga: Pong Harjatmo didaulat orasi pedagang asongan Stasiun Besar Madiun dan Gara-gara parkiran Masjid Demak, puluhan pedagang demo Pemkab
Ia menjelaskan, perangkat desa diberhentikan paling lama usia 60 tahun, sesuai dengan UU no 06 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah tahun 2014 tentang desa. “Tapi, kenapa di Jombang tidak dilaksanakan, kami berjuang disini untuk menuntut hak-hak kami yang sampai hari ini belum di laksankan oleh Bupati Jombang,” teriaknya.
Puluhan massa dari perangkat desa tersebut berorasi secara bergantian, mereka juga menuntut realisasi putusan PTUN. Sempat ada aksi dorong pengunjuk rasa dengan aparat kepolisian, dan akhirnya perwakilkan
mereka dipersilahkan masuk ke Pemkab Jombang untuk mediasi.@Obi
0 comments:
Post a Comment