Monday, February 2, 2015

Partai Demokrat prihatin Bhatoegana ditahan KPK

Partai Demokrat prihatin Bhatoegana ditahan KPK




LENSAINDONESIA.COM: Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan mengaku prihatin atas penahanan Sutan Bhatoegana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Menurut Syarif dirinya baru mendengar penahanan Sutan dari wartawan.

“Saya baru dengar ini. Prihatin ya,” kata Syarief lewat sambungan telepon seperti dikutip metrotv.com, Senin (2/2/2015).


Baca juga: Ditahan KPK, Sutan Bhatoegana: Benar tidaknya tunggu di pengadilan dan Sutan Bhatoegana akhirnya ditahan KPK


Syarief memastikan, Demokrat pasti akan memberikan bantuan hukum untuk Sutan. “Kita harap supaya betul-betul transparan. Itu saja,” singkat Syarief.


Sutan langsung dikirim ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, usai diperiksa maraton di KPK, sejak pukul 09.54 sampai jam 18.40. Tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Kementerian ESDM itu ditahan untuk 20 hari ke depan.


“Saya mengikuti prosedur, benar tidaknya nanti kita tunggu di pengadilan,” kata Sutan begitu nongol dari dalam ruang pemeriksaan.


Diketahui, setelah resmi ditahan KPK sore tadi, Sutan langsung dijebloskan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.


Sutan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Ia diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.


Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara.@ridwan_LICOM


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment