LENSAINDONESIA.COM: Mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dipastikan tidak memenuhi panggilan KPK. Ia diperiksa dengan atas perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.
Pengacara SDA, Andreas Nahot Silitonga menyatakan sudah menyampaikan Surat Permohonan Klarifikasi atas surat pemanggilan pemeriksaan terhadap kliennya. “Pada dasarnya Klien Kami bermaksud menghadiri Panggilan KPK tersebut, namun ada hal prinsip yang harus diklarifikasi terlebih dahulu,” ujar Andreas di depan Gedung KPK, Rabu (4/2/2015).
Baca juga: Suryadharma Ali sebut Yasin dan Imron dalang pemecatan dirinya dan Selesai Jumatan, Presiden SBY lantik Menag baru Lukman Hakim
Ia menjelaskan dalam surat panggilan itu, SDA akan diperiksa untuk didengar keterangannya sebagai saksi. Namun pada penjelasan selanjutnya, SDA akan diperiksa dalam perkara tindak pidana yang dilakukan oleh “tersangka”.
Menurut Andreas, hal tersebut adalah suatu kekeliruan, dimana tidak sepatutnya SDA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan diperiksa dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang sama. Ia mengatakan hal itu akan mengurangi dan menghalangi hak-hak kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana yang tuduhkan.
Namun ia membantah ketidakhadiran SDA sebagai bentuk mangkir dari panggilan KPK. Andreas mengatakan penyidik KPK tentulah tidak luput dari kesalahan-kesalahan dan kekhilafan. “Sehingga perlu diluruskan dan ditegaskan lebih dahulu sebelum Pemeriksaan KPK terhadap SDA dilakukan,” katanya.
KPK rencananya akan memeriksa mantan Menteri Agama tersebut, hari ini. @sita
0 comments:
Post a Comment