LENSAINDONESIA.COM : Satnarkoba Polres Ponorogo kembali mengamankan 2 pengedar pil doble L beserta ratusan barang bukti dari tangannya, dalam dua hari berturut-turut.
Dua pengedar pil setan yang saat ini diamankan di Polres Ponorogo yaitu AS(26) yang diamankan di Jalan Ahmad Yani Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis pada Minggu (29/03/2015) lalu dan HN (32) yang ditangkap di jembatan Keyang, Desa Demangan, Kecamatan Siman, Senin (30/03/2015) malam saat menunggu pembeli.
Baca juga: Pengedar pil koplo jaringan pelajar SMA diringkus polisi dan Dua pemuda nekat jadi bandit Curanmor demi `ngoplo`
Penangkapan pengedar yang keduanya merupakan warga Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Ponorogo tersebut bermula saat petugas mengamankan G pelajar asal Desa/Kecamatan Balong, Ponorogo yang kedapatan membawa 2 plastik kecil yang berisi pil eksotan. Dari pengakuan G inilah petugas kemudian mengembangkan dan mendapatkan keterangan bahwa dia memperoleh barang haram tersebut dari tersangka AS, yang setelah dilakukan penyanggongan petugas berhasil mengamankanya.
“Awalnya petugas mengamankan G yang membawa dua plastik kecil yang berisikan pil doble L, dari pengakuan dia, pil tersebut dia dapatkan dari AS yang kemudian kita lakukan penangkapan di desanya,” ucap AKP Basuki, Kasatnarkoba Polres Ponorogo kepada lensaindonesia.com, Rabu (1/4/2015).
Tak berhenti disitu, polisi terus mengembangkan kasus ini. Yang kemudian dari tersangka AS polisi mendapatkan keterangan bahwa selama ini dia mendapatkan pasokan pil doble L ini dari HN pemuda sekampung AS.
Selang sehari kemudian setelah dilakukan pengintaian akhirnya polisi berhasil mengamankan HN di jembatan Kali Keyang yang berada di Jalan Raya Jetis-Siman, saat menunggu pembeli.
“Keduanya sudah lama menjadi target operasi, dan dari AS kita berhasil menangkap HN dijembatan Kali Keyang, yang memang cukup gelap dan mungkin dianggapnya aman untuk malakukan transaksi,” jelasnya.
Selama ini yang menjadi sasaran peredaran pil doble L ini adalah para pelajar dan anak-anak putus sekolah. Sementara polisi terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus ini. Dan dari tangan pelaku AS polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa uang senilai Rp20 ribu, 194 butir pil doble L, dan sebuah handphone merk evercross. Sedangkan dari tangan HN berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa 647 butir pil doble L dan sebuah handphone merk Nokia.
Kepada dua pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini, petugas menjeratnya dengan pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 5tahun dan paling lama 20 tahun. @arso
0 comments:
Post a Comment