LENSAINDONESIA.COM: Hingga saat ini, mantan anggota Komisi VII DPR, Arsyad
Andijuliardi belum pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi terkait suap SĶK Migas. Padahal banyak diberitakan, Plt Gubernur Riau tersebut, diduga ikut menerima suap SKK migas yang ditegaskan dalam amar putusan Rudi Rubiandini.
“Dia masih tenang-tenang saja, ini kan aneh,” ujar pengacara tersangka suap SKK Migas, Eggy Sudjana kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (17/5/2015).
Baca juga: KPK tebang pilih gebuk SKK Migas, Kejagung usutlah Arsyad Golkar! dan Mantan Wakil KPK diangkat sebagai Kepala SKK Migas
Eggy pun menyayangkan sikap diam KPK menyikapi hal ini. Bahkan, kata Eggy, patut diduga, lembaga superbody itu diduga tebang piliha dalam kasus suap SKK Migas ini.
Diterangkan Eggy, kliennya menjadi korban target operasi KPK. Hal ini patut dicurigai bahwa dalam Surat penyidikan KPK tertulis sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Sutan Bhatoegana dkk yang artinya yang lainnya yang tidak disidik oleh KPK sebagai tersangka .
Diketahui dari beberapa pemberitaan media bahwa sesumbar komisioner KPK
yang akan menjerat mantan mantan Anggota DPR komisi 7 yang menerima uang suap dari SKK Migas dalam penyusunan anggaran SKK Migasn. Tapi nyatanya hanya Sutan Bhatoegana yang dijadikan tersangka .
“Padahal dalam kasus suap SKK Migas pada anggota komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana sama sekali tidak menerima dana suap tersebut dan kebetulan waktu itu dia sebagai ketua komisi VII,”tandasnya.
Sementara itu, Koordinator Komite Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Malvin Baringin mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk melaporkan KPK kepada Ombusdman jika tetap tidak mau memproses kawan-kawan Sutan Bateghana yang sering disebut-sebut dalam pengadilan.
“Jika tidak juga memanggil dan memeriksa Plt Gubenur Riau maka KMPPI akan melaporkan KPK ke Komisi Ombusdman terkait Kinerja KPK Dalam mengungkap Kasus suap di SKK Migas KPK sepertinya tebang pilih,”cetusnya.
Dalam kacamata Malvin, penetapan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka oleh KPK dalam Kasus suap SKK Migas dikarenakan dalam persidangan tindak pidana
Korupsi terungkap dalam keterangan saksi dan pengakuan Rudi Rubiandini ,serta dalam persidangan kasus suap di SKK Migas dengan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya, beberapa anggota DPR RI periode 2009- 2014 juga menerima suap berupa uang THR
“Dana suap kepada Sutan Bhatoegana dan Arsyad Juliarandy Rahman (Plt Gubenur Riau didapat dari hasil setoran dana perusahaan kontraktor Migas diantaranya Kernel Oil. Tapi kok aneh, hanya Sutan Bhatiegana sebagai petinggi Partai Demokrat yang dijadikan tersangka sementara anggota DPR RI lainnya, yang juga disebut dalam persidangan dan amar Putusan Rudi Rubiandini seperti Arsyad Djuliandi Rahman dari partai Golkar tidak dijadikan tersangka dan ditahan,”tegasnya.
Diakui Malvin, pihaknya mendesak dan menagih KPK untuk memeriksa Plt Gubenur Riau Arsyaad Andijuliardi Rachman yang diduga menerima suap dari pejabat SKK Migas.
“KPK harus serius dan berbuat adil dengan memproses penerima suap. yang
lainnya,”pungkasnya.@endang
0 comments:
Post a Comment