LENSAINDONESIA.COM: Anggota Komisi III DPR Nasir Nasir Djamil menyatakan Fraksi PKS bisa menerima penjelasan keterangan presiden mengenai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK mengenai pengangkatan pelaksana tugas (plt) KPK belum lama ini.
“Fraksi PKS bisa menerima penjelasan keterangan presiden terkait ini, karena perppu ini subjektifitas presiden dalam melihat pemberantasan korupsi, karena dalam keterangn presiden jika tidak diisi maka berdampak menurunnya kredibilitas indonesia dalam pemberantasan korupsi,” kata Nasir di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Baca juga: Pemerintah akui hapus syarat umur demi Taufiqurrahman Ruki dan DPR kebut pembahasan Perppu Plt Pimpinan KPK
Saat disinggung soal kredibilitas Indonesia di mata dunia mengalami penurunan, Nasir menjelaskan terkait situasi di KPK, maka perlu dipikirkan keberadaan KPK.
“Kita tahu ini adalah komiisi yang adhoc, isi UU KPK itu sangat dahsyat karena ingin mengamputasi korupsi. Kami mengusulkan menyarankan pemerintah untuk memikirkan kembali keberadaan KPK. Ke depan kita perlu memikirkan KPK mau kita jadikan apa. Kami yakin kalau kepolisian sudah hebat maka kita akan menyampaikan selamat tinggal pada KPK,” jelasnya.
“Batang tubuh yang ada di perppu, melebihi batas umur, ada beberapa komisioner usianya melebihi seperti yang diamanatkan UU KPK. Kita berharap pimpinan KPK ke depan itu berani dan wise dalam penegakan hukum,” tambah dia.
Sementara itu politikus Demokrat Benny K Harman mengatakan bahwa dalam perppu ada pasal yang berkaitan dengan usia.
“Saya bicara tidak atas nama pimpinan. Saya ingin klarifikasi saja di dalam perppu ada pasal yang berkaitn dengan usia. Kita tahu apa alasan kegentingan, sehingga pasal tentang usia ini diubah. Kalau soal kekosongan kan jelas, kalau kita pakai ilmu MK kan jelas, kegentingan memaksa kan jelas, ada kekosongan hukum jelas ada kekosongan hukum, yang kosong pengisian pimpinan KPK yang kosong,” kata dia.
Untuk itu kata Benny soal kewenangan itu sudah jelas, kalau soal usia tidak kosong, tidak ada kegentingan memaksa. Pertanyaan rakyat umumnya, apakah sih kegentingan memaksa soal usia itu.
“Ingin tahu juga, saya baca surat presiden kepada ketua dewan isinya adalah menugaskan menkumham untuk mewakili kami dalam rancangan UU tersebut. Jelas disitu mewakili. Di suratnya presiden, itu kan atas nama atau mewakili, beda itu konsekuensi hukumnya. Tidak usah dijawab, nanti panja dijelaskan,” pungkasnya.@endang
0 comments:
Post a Comment