LENSAINDONESIA.COM: Para terdakwa kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) proyek pengadaan alat peraga di Dinas Pendidikan Ponorogo mulai disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (28/4/2015).
Dari tujuh orang terdakwa, ada tiga yang disidangkan hari ini. Masing-masing Direktur CV Global Inc, Nur Sasongko, rekanan pemenang tender Ketua Panitia Pengadaan, Son Sudarsono dan Pejabat Pembuat Komitmen, Marjuki.
Baca juga: Pekan ini, 6 tersangka korupsi DAK Ponorogo diadili dan Sidang korupsi DAK Ponorogo dimulai Selasa depan
Ketiganya hingga kini masih mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ponorogo.
Seperti diketahui, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi Dinas Pendidikan Ponorogo ini. Masing-masing, rombongan pertama Direktur CV Global Inc, Nur Sasongko, rekanan pemenang tender yang melakukan pengadaan barang Ketua Panitia Pengadaan, Son Sudarsono, Pejabat Pembuat Komitmen, Marjuki, Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo, Supeno, staf CV Global Inc, Keke Aji Novalyn dan Anang Prasetyo, serta seorang makelar proyek bernama Hartoyo.
Selain ketujuh terdakwa itu, Kejari Ponorogo juga telah menetapkan tersangka lain, yakni Yuni Widyaningsih, Wakil Bupati Ponorogo.
Dalam perannya, M Nur Sasongko, (direktur utama CV Global Inc, Sidoarjo) bersama-sama dengan Wabup Ponorogo, Yuni Widyaningsih, bersepakat untuk mengkondisikan lelang alat peraga SD Dinas Pendidikan Ponorogo.
Berdasarkan keterangan saksi tersangka Nur Sasongko, untuk pengkondisian lelang ini, Yuni Widyaningsih mendapatkan bagian 22% dari nilai proyek.
Perlu diketahui, pada 2012, nilai proyek pengadaan alat peraga untuk 121 SD adalah Rp 6 miliar, sedangkan untuk 2013 adalah Rp 2,1 miliar. Totalnya Rp 8,1 miliar. @ian
0 comments:
Post a Comment