Sunday, January 25, 2015

BW ajukan surat pengunduran diri

BW ajukan surat pengunduran diri




LENSAINDONESIA.COM: Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengajukan pengunduran dirinya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu dalam pilkada Kotawaringin Barat.


“Bambang akan mengajukan surat pengunduran dirinya hari ini,” kata Deputi Pencegahan Korupsi KPK, Johan Budi, Senin (26/1/2015).


Baca juga: Ibas harap gerakan pemberantasan korupsi tidak terganggu dan Jokowi minta jangan ada kriminalisasi KPK-Polri


Widjojanto sendiri sudah mengungkapkan rencana pengunduran dirinya pada Sabtu lalu. Namun, Ketua KPK Abraham Samad pada detikcom, menyatakan akan menolak surat pengunduran tersebut.


BW ditangkap Bareskrim Polri pada Jumat lalu. Ia ditanyai dan sempat ditahan yang meningkatkan tensi hubungan kedua lembaga ini. Pegiat antikorupsi percaya penetapan BW sebagai tersangka ada kaitannya dengan penetapan tersangka pada Kapolri yang belum dilantik, Komjen Pol Budi Gunawan, yang tersangkut kasus rekening gendut.


Namun, Mabes Polri membantah penetapan status tersangka BW terkait dengan kasus tersebut.


KPK kembali memanggil tiga saksi untuk kasus penerimaan gratifikasi Budi Gunawan. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, mereka adalah Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri (STIK Lemdikpol) Komisaris Besar Ibnu Isticha, Wakil Kepala Kepolisian Resor Jombang Komisaris Polisi Sumardji dan Direktur Pidana Umum Badan Reseserse Kriminal Polri Brigjen Pol Drs Herry Prastowo. Ketiga saksi itu sebelumnya pernah dipanggil namun tidak memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.


Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah empat orang pergi ke luar negeri yakni Budi Gunawan; anaknya, Muhammad Herviano Widyatama; asisten Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara serta pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol Inspektur Jenderal Pol Syahtria Sitepu sejak 14 Januari 2015.


Syahtria diduga pernah 13 kali mentransfer dana total senilai Rp1,5 miliar ketika menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara pada Agustus 2004-Maret 2006.


Hervianto, saat berusia 19 tahun pada 2005 mendapat pinjaman dari PT Pasific Blue senilai 5,9 miliar dolar AS dan diberikan dalam bentuk tunai sejumlah Rp57 miliar. Dari jumlah tersebut sebanyak Rp32 miliar disetor ke rekening Budi Gunawan.@sita


@sita


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment