Monday, January 26, 2015

Menkopolhukam dilaporkan ke Bareskrim atas tuduhan penghinaan

Menkopolhukam dilaporkan ke Bareskrim atas tuduhan penghinaan




LENSAINDONESIA.COM: Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azaz Tigor Nainggolan.


Tedjo dilaporkan atas penghinaan terkait pernyataannya yang menyebut para pendukung KPK sebagai “rakyat tidak jelas”. Tedjo dilaporkan dengan pasal penghinaan, pasal 310 dan 311 KUHP.


Baca juga: KPK vs Polri, Jokowi: Suro Diro Jayaningrat Lebur Dening Pangastuti dan BW ajukan surat pengunduran diri


“Saya dan teman-teman advokat publik sebagai rakyat Indonesia, yang jelas ingin melaporkan Pak Tedjo karena kami menganggap dia menghina rakyat Indonesia,” kata Azaz di Mabes Polri, Senin (26/1/2015).


Ia juga ikut dalam aksi mendukung KPK, Jumat lalu. Azaz merasa terhina disebut sebagai “rakyat tidak jelas.”


Salah satu acuannya dalam melaporkan Tedjo adalah penghinaan yang dilakukan oleh Florence Sihombing tahun lalu. Saat itu, Florence dianggap menghina publik Yogyakarta di media sosial Path. Polri sendiri sangat sigap menanggapi kasus tersebut.


“Saya sudah menunggu apakah Polri bisa sesigap seperti kasus Florence. Karena tidak ada, makanya kami buat laporan ke Bareskrim,” tandasnya.


Sebelumnya, Tedjo menyatakan pernyataan yang kontroversial. “Berdiri sendiri, dia (KPK) akan kuat, konstitusi yang mendukung, bukan dukungan rakyat yang enggak jelas itu,” kata Tedjo seusai pertemuan dengan Presiden Joko Widodo dan petinggi Polri di Istana Negara, Sabtu (24/1).


Pernyataan ini terkait aksi pegiat antikorupsi di gedung KPK mereaksi penangkapan Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri. BW ditangkap karena kasus pemberian keterangan palsu dalam pilkada Kotawaringin Barat, pada 2010 lalu. @sita


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment