Sunday, January 25, 2015

Pekan ini, enam panitia pengadaan proyek mess santri diperiksa

Pekan ini, enam panitia pengadaan proyek mess santri diperiksa




LENSAINDONESIA.COM: Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, mulai pekan ini akan memeriksa beberapa pejabat Kanwil kemenag Jatim, terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan pembangunan proyek mes santri.


Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan awal paska ditetapkannya tiga orang sebagai tersangka atas kasus tersebut. Sebelumnya, penyidik menetapkan salah satu pejabat Kemenang berinisial AH dan dua rekanan berinisial NMH dan BS.


Baca juga: Penyidik Kejati pelajari dokumen hasil sitaan dari Kemenag Jatim dan Kejati Jawa Timur geledah Kanwil Kemenag Jatim


“Sudah ada surat pemeriksaan yang dikirimkan. Pekan ini mulai diperiksa,” ujar Kasi Penerangan Hukum (kasipenkum) Romy Arizyanto.


Menurut Romy, ada enam surat pemanggilan yang dilayangkan penyidik. Enam orang terperiksa merupakan panitia pengadaan proyek senilai Rp14,4 miliar. Seluruhnya akan diperiksa secara berkala oleh beberapa orang penyidik.


Kendati begitu, Romy belum dapat memastikan siapa saja nama pegawai Kemenag Jatim yang akan diperiksa. Yang pasti, kata dia, seluruhnya akan dimintai keterangannya terkait proses pengadaan dari awal, proses lelang hingga proses pembangunan dua gedung yang kini bermasalah. “Intinya untuk mengetahui kronologi pembangunan gedung itu,” imbuhnya.


Masih kata jaksa asal Jambi ini, kemungkinan penyidik juga akan meminta keterangan beberapa pejabat Kemenag lain yang juga diduga mengetahui proses pembangunan gedung. Namun, terkait akan diperiksa atau tidaknya Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Romy belum dapat memastikannya. “Belum tahu, karena seluruh yang diperiksa sesuai dengan kebutuhan penyidik untuk pembuktian di persidangan nantinya,” tegas ia.


Gedung A dan B Kanwil Kemenag Jatim mulai dinyatakan bermasalah setelah penyidik Kejati Jatim menemukan dugaan penyelewengan pembangunan dua gedung yang dibangun Oktober 2013 lalu itu. Salah satu indikasinya, yakni

kerusakan di sejumlah titik bangunan meski usia gedung belum genap setahun sejak resmi diterima pihak Kemenag.


Adapun indikasi kerugian negara, ditemukan dari komposisi material bangunan yang tidak sesuai. Tim penyidik yang sempat mendatangi lokasi gedung, juga menemukan adanya pondasi yang semestinya ada namun tidak dibangun oleh

pemenang tender. @ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment