LENSAINDONESIA.COM: Muasanah (40), terdakwa kasus penipuan memori card V Gen senilai Rp 2,1 miliar didudukkan sebagai pesakitan di PN Surabaya, Senin (26/1/2015).
Dalam persidangan yang digelar di ruang Garuda PN Surabaya, JPU Muhlis menghadirkan dua orang saksi, yakni Anggid Sugiyanto dan Ismail. Anggid Sugiyanto merupakan saksi pelapor, sedangkan Ismail merupakan saksi yang mengenalkan bisnis antara terdakwa dengan saksi Anggid. Sekedar diketahui, saksi Anggid merupakan adik kandung dari Baktiono, anggota DPRD Surabaya.
Baca juga: Kejati Jatim dilaporkan ke Kejagung soal penipuan PT Jasalindo dan Tipu klien ratusan juta, advokat Hairandha diadili
Diakui saksi Anggid Sugiyanto, modus penipuan itu dilakukan terdakwa sekitar bulan Agustus 2008. Saat itu terdakwa menawarkan bisnis penjualan memori card V Gen, dengan komposisi bagi presentase untuk terdakwa 45 persen dan untuk saksi Anggid 45 persen sedangkan yang 10 persen untuk saksi Ismail selaku penghubung bisnis ini.
“Modalnya saya transfer secara bertahap hingga Rp 2,1 milliar, melalui rekening Bank BCA dan BNI serta melalui Bilyet Giro,” kata saksi Anggid Sugiyanto menjawab pertanyaan Hakim Ferdinandus dalam persidangan.
Modus penipuan ini akhirnya terungkap pada bulan Mei 2015, saat terdakwa yang tinggal di Jl Alam Gunung Anyar Gang B 32 Surabaya ini diminta untuk membuat laporan keuangan. “Ternyata bisnis memory card V Gen yang ditawarkan tidak ada, ketahuan saat saya minta untuk membuat laporan keuangan,” terangnya.
Pada saksi Anggid, Hakim Ferdinandus sempat mencurigai adanya hubungan spesial antara terdakwa dan saksi Anggid hingga nekat mengucurkan dana miliaran rupiah. “Jangan-jangan anda punya hubungan khusus dengan terdakwa, kok bisa bisa percaya begitu saja,” kata hakim Ferdinandus yang disangkal dengan kata tidak oleh Anggid Siswanto.
Sementara, saksi Ismail membenarkan adanya hubungan bisnis antara terdakwa dan saksi Anggid. “Saya yang menghubungkan. Saya dan terdakwa adalah rekan kerja, karena dia bilang ada bisnis sampingan, lantas saya kenalkan dengan mas Anggid,” jelasnya.
Oleh JPU Muhlis dari Kejari Surabaya, Muasanah dijerat pasal tunggal 372 tentang penipuan. Kasus penipuan ini bukanlah yang pertama, dia juga pernah diadili dalam kasus yang sama pada 10 Juni 2010 lalu. Dan oleh hakim PN Surabaya, terdakwa diganjar dengan hukuman 1 tahun dan 10 bulan penjara. @ian
0 comments:
Post a Comment